Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Tangkapan layar akun palsu TikTok KBRI Kuala Lumpur. KBRI Kuala Lumpur menyatakan hingga saat ini tidak atau belum memiliki akun media sosial TikTok. - ist
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR— Peredaran akun TikTok palsu yang mengatasnamakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur (KL) terdeteksi dan langsung dilaporkan untuk ditindak. Akun tersebut diduga digunakan untuk menjalankan modus penipuan dengan menyasar data pribadi masyarakat.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur bergerak cepat dengan melaporkan akun tersebut ke TikTok agar segera dihapus. Langkah ini dilakukan menyusul temuan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan institusi resmi.
Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud) KBRI KL, Fery Iswandi, menegaskan upaya pelaporan sudah dilakukan. “Kami sudah coba report di platform TikTok tentang akun tersebut untuk di-take down. Kami juga akan laporkan akun tersebut ke perwakilan TikTok,” kata Fery Iswandi di Kuala Lumpur, Sabtu (28/3/2026).
Informasi kewaspadaan juga dipasang di ruang pelayanan KBRI Kuala Lumpur agar masyarakat yang datang langsung mengetahui adanya akun palsu tersebut.
Sebelumnya, peringatan resmi telah disampaikan melalui akun Instagram KBRI Kuala Lumpur. Dalam unggahan itu, masyarakat diminta waspada terhadap akun TikTok yang mengatasnamakan KBRI KL.
“Waspada penipuan mengatasnamakan KBRI Kuala Lumpur. Telah beredar akun TikTok palsu yang mengatasnamakan KBRI Kuala Lumpur serta melakukan penipuan dan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan meminta data pribadi masyarakat,” demikian peringatan KBRI KL.
KBRI Kuala Lumpur menegaskan tidak memiliki akun TikTok. Selain itu, lembaga tersebut juga tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui media sosial maupun WhatsApp pribadi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan lembaga resmi, terutama jika berkaitan dengan permintaan data pribadi yang berpotensi disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.