Advertisement
Meski Ganggu Kerukunan Umat Beragama, Setara Institute Tak Sepakat Ustaz Abdul Somad Dipidanakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan ustaz kondang Abdul Somad dianggap telah mengganggu keurukan antar-umat beragama.
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengaku tak sependapat jika ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dinilai menghina salib sebagai simbol agama tertentu dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama.
Advertisement
Kendati begitu, ia sepakat jika apa yang disampaikan UAS berkaitan isi ceramahnya itu mengakibatkan terganggunya kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.
"Menghina salib dan Yesus yang disalib merupakan tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (19/8/2019).
"Tetapi saya termasuk yang menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan hukum semacam ini," Hendardi menambahkan.
Menurut Hendardi, perkara UAS dapat diselesaikan melalui jalur lainnya, yakni berupa teguran dan permohonan maaf dari UAS. Meskipun peloporan atas penodaan agama tetap dilakukan.
"Jika pun UAS dilaporkan dengan delik penodaan agama, saya mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh, sebagaimana yang diatur dalam UU 1/1966 PNPS. Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum," kata Hendardi.
Menurutnya, Ustaz Somad tak bisa berdalih dari peloporan dengan mengatakan isi ceramahnya tersebut bersifat internal. Menurutnya ceramah UAS tersebut dilakukan di muka umum.
"Alasan dakwah internal tidak bisa dibenarkan karena makna menyampaikan di muka umum sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi di mana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar. Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuhi unsur di muka umum," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Hendardi beraharap sekua pihak dapat menjadikannya pembelajaran untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbicara secara bertanggung jawab.
"Tetapi saya juga tidak setuju segala pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan kelompok selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena akan berpotensi memasung kebebasan," tandasnya.
Diketahui Ustaz Abdul Somad atau UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak yang melaporkan adalah Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Sabtu (17/8/2019).
Mereka menilai Ustaz Somad menistakan salib dan patung Yesus. Keduanya simbol Katolik dan Kristen Protestan. Ustaz Somad disebut telah menyinggung salib yang terekam dalam video ceramahnya di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool vs Manchester United, The Reds Kebobolan di Babak Pertama
- Hasil PSIS Vs PSS Sleman, Skor 0-5, Gustavo dan Frederic Cetak Brace
- Kabur, Polisi Terus Buru Terpidana Mati Kasus Narkotika di Siak Riau
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- Meresahkan Warga, Dua Sarang Tawon Jenis Vespa di Prambanan Dievakuasi
- Gerindra Jogja Serukan Prabowo 2 Periode di Pelantikan PAC
- Mahasiswa Diajak Sadar Gaya Hidup Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement