Advertisement
Meski Ganggu Kerukunan Umat Beragama, Setara Institute Tak Sepakat Ustaz Abdul Somad Dipidanakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan ustaz kondang Abdul Somad dianggap telah mengganggu keurukan antar-umat beragama.
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengaku tak sependapat jika ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dinilai menghina salib sebagai simbol agama tertentu dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama.
Advertisement
Kendati begitu, ia sepakat jika apa yang disampaikan UAS berkaitan isi ceramahnya itu mengakibatkan terganggunya kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.
"Menghina salib dan Yesus yang disalib merupakan tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (19/8/2019).
"Tetapi saya termasuk yang menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan hukum semacam ini," Hendardi menambahkan.
Menurut Hendardi, perkara UAS dapat diselesaikan melalui jalur lainnya, yakni berupa teguran dan permohonan maaf dari UAS. Meskipun peloporan atas penodaan agama tetap dilakukan.
"Jika pun UAS dilaporkan dengan delik penodaan agama, saya mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh, sebagaimana yang diatur dalam UU 1/1966 PNPS. Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum," kata Hendardi.
Menurutnya, Ustaz Somad tak bisa berdalih dari peloporan dengan mengatakan isi ceramahnya tersebut bersifat internal. Menurutnya ceramah UAS tersebut dilakukan di muka umum.
"Alasan dakwah internal tidak bisa dibenarkan karena makna menyampaikan di muka umum sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi di mana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar. Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuhi unsur di muka umum," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Hendardi beraharap sekua pihak dapat menjadikannya pembelajaran untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbicara secara bertanggung jawab.
"Tetapi saya juga tidak setuju segala pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan kelompok selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena akan berpotensi memasung kebebasan," tandasnya.
Diketahui Ustaz Abdul Somad atau UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak yang melaporkan adalah Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Sabtu (17/8/2019).
Mereka menilai Ustaz Somad menistakan salib dan patung Yesus. Keduanya simbol Katolik dan Kristen Protestan. Ustaz Somad disebut telah menyinggung salib yang terekam dalam video ceramahnya di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement