Advertisement
Kepala Desa di Madiun Ditangkap Polisi karena Nyabu

Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN - Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kalangan artis. Tokoh pemerintahan di tingkat desa yang jadi sosok terhormat di kalangan rakyatnya pun bisa terjerumus dalam barang haram tersebut.
Seorang kepala desa di Kabupaten Madiun bernama Bambang ditangkap aparat Polres Madiun Kota karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang menjadi budak barang haram itu ditangkap petugas saat hendak mengambil paket sabu-sabu di Jl. Prambanan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Advertisement
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan aparat Satresnarkoba sebenarnya telah membuntuti pelaku tersebut. Petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengambil narkoba dan mengonsumsinya.
"Kami awalnya mendapat informasi tentang seseorang yang bertransaksi narkoba dengan menggunakan sepeda motor berpelat nomor AE 3062 C. Kemudian petugas menyelidiki sepeda motor itu dan membuntutinya hingga beberapa hari," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/8/2019).
Nasrun menuturkan pelaku ini saat pergi ke wilayah kota selalu mengambil barang yang diduga sabu-sabu yang diletakkan di jalan. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku saat berhenti di traffic light di Jl. Prambanan, Senin (5/8/2019) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,51 gram. Rencananya, sabu-sabu tersebut dikonsuminya di rumah. Bambang mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti penjual sabu-sabu itu.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa plastik klip yang dibakar beserta pipet kaca yang masih ada keraknya. Selain itu ada juga satu plastik sedotan warna putih berisi 26 batang, gunting merah, lidi, korek api, dan sepeda motor Honda Vario 125 berpelat nomor AE 3062 C.
Atas tindakannya itu, Kades Pucangrejo itu dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com/Madiunpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Advertisement
Advertisement