Advertisement
Kepala Desa di Madiun Ditangkap Polisi karena Nyabu
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, menyampaikan pengungkapan kasus narkoba dengan pelaku Kades Pucangrejo di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/8/2019). - (AbdulJalil/Madiunpos.com)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN - Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kalangan artis. Tokoh pemerintahan di tingkat desa yang jadi sosok terhormat di kalangan rakyatnya pun bisa terjerumus dalam barang haram tersebut.
Seorang kepala desa di Kabupaten Madiun bernama Bambang ditangkap aparat Polres Madiun Kota karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang menjadi budak barang haram itu ditangkap petugas saat hendak mengambil paket sabu-sabu di Jl. Prambanan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Advertisement
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan aparat Satresnarkoba sebenarnya telah membuntuti pelaku tersebut. Petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengambil narkoba dan mengonsumsinya.
"Kami awalnya mendapat informasi tentang seseorang yang bertransaksi narkoba dengan menggunakan sepeda motor berpelat nomor AE 3062 C. Kemudian petugas menyelidiki sepeda motor itu dan membuntutinya hingga beberapa hari," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/8/2019).
BACA JUGA
Nasrun menuturkan pelaku ini saat pergi ke wilayah kota selalu mengambil barang yang diduga sabu-sabu yang diletakkan di jalan. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku saat berhenti di traffic light di Jl. Prambanan, Senin (5/8/2019) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,51 gram. Rencananya, sabu-sabu tersebut dikonsuminya di rumah. Bambang mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti penjual sabu-sabu itu.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa plastik klip yang dibakar beserta pipet kaca yang masih ada keraknya. Selain itu ada juga satu plastik sedotan warna putih berisi 26 batang, gunting merah, lidi, korek api, dan sepeda motor Honda Vario 125 berpelat nomor AE 3062 C.
Atas tindakannya itu, Kades Pucangrejo itu dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com/Madiunpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Suasana Haru Warnai Pemakaman Kopda Farizal di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
Advertisement
Advertisement




