Advertisement
Kepala Desa di Madiun Ditangkap Polisi karena Nyabu

Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN - Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kalangan artis. Tokoh pemerintahan di tingkat desa yang jadi sosok terhormat di kalangan rakyatnya pun bisa terjerumus dalam barang haram tersebut.
Seorang kepala desa di Kabupaten Madiun bernama Bambang ditangkap aparat Polres Madiun Kota karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang menjadi budak barang haram itu ditangkap petugas saat hendak mengambil paket sabu-sabu di Jl. Prambanan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Advertisement
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan aparat Satresnarkoba sebenarnya telah membuntuti pelaku tersebut. Petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengambil narkoba dan mengonsumsinya.
"Kami awalnya mendapat informasi tentang seseorang yang bertransaksi narkoba dengan menggunakan sepeda motor berpelat nomor AE 3062 C. Kemudian petugas menyelidiki sepeda motor itu dan membuntutinya hingga beberapa hari," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/8/2019).
Nasrun menuturkan pelaku ini saat pergi ke wilayah kota selalu mengambil barang yang diduga sabu-sabu yang diletakkan di jalan. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku saat berhenti di traffic light di Jl. Prambanan, Senin (5/8/2019) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,51 gram. Rencananya, sabu-sabu tersebut dikonsuminya di rumah. Bambang mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti penjual sabu-sabu itu.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa plastik klip yang dibakar beserta pipet kaca yang masih ada keraknya. Selain itu ada juga satu plastik sedotan warna putih berisi 26 batang, gunting merah, lidi, korek api, dan sepeda motor Honda Vario 125 berpelat nomor AE 3062 C.
Atas tindakannya itu, Kades Pucangrejo itu dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com/Madiunpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement