Advertisement
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, 10 Kg Sabu-Sabu Diamankan dari 7 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh anggota jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis, mengatakan para tersangka itu diamankan oleh petugas pada tanggal 10 Juli 2019.
Advertisement
Para tersangka itu diketahui berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia menuju Jakarta.
"Sedang kami kembangkan yang dari Malaysia nya siapa, kemudian gunakan apa sedang kita lakukan pengembangan di sana," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya,
Argo menjelaskan penyelidikan terhadap jaringan internasional ini menghabiskan waktu selama lebih dari satu bulan.
Selain itu, Argo juga mengatakan penyelundup selalu berusaha masuk ke Indonesia dengan berbagai modus dan memanfaatkan luasnya garis perbatasan Indonesia.
"Batas wilayah Indonesia kan luas ya, ada ribuan kilometer, batas pantai juga, Malaysia juga sama. Jadi mereka sudah tahu harus mengelabui dengan modus apa dan setiap modus selalu berbeda-beda," ujarnya pula.
Argo menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masuk ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian informasi itu diolah selama sebulan setengah, kemudian tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian berhasil melacak dua tersangka bernama Bedot dan Hendra masing-masing membawa ransel berisi 5 kilogram sabu-sabu.
"Tiba di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek pakai mobil. Dari pelabuhan, barang ini akan dibawa ke Jakarta Selatan," ujar Argo.
Di sana, empat tersangka bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Tempat pertemuannya adalah di pinggir jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka baru tersebut diketahui sebagai Bibir, Pian, dan Jono mengambil barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, Pian membawa 3 kilogram sabu-sabu dan Jono 2 kilogram sabu-sabu.
"Sisanya 3 kilogram dipegang oleh empat tersangka ini," kata Argo pula.
Akibat perbuatannya tujuh tersangka ini dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement