Advertisement

Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, 10 Kg Sabu-Sabu Diamankan dari 7 Orang

Newswire
Jum'at, 09 Agustus 2019 - 00:47 WIB
Nina Atmasari
 Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, 10 Kg Sabu-Sabu Diamankan dari 7 Orang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono (tengah) dalam gelar kasus penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu. - ANTARA/Fianda Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh anggota jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis, mengatakan para tersangka itu diamankan oleh petugas pada tanggal 10 Juli 2019.

Advertisement

Para tersangka itu diketahui berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia menuju Jakarta.

"Sedang kami kembangkan yang dari Malaysia nya siapa, kemudian gunakan apa sedang kita lakukan pengembangan di sana," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya,

Argo menjelaskan penyelidikan terhadap jaringan internasional ini menghabiskan waktu selama lebih dari satu bulan.

Selain itu, Argo juga mengatakan penyelundup selalu berusaha masuk ke Indonesia dengan berbagai modus dan memanfaatkan luasnya garis perbatasan Indonesia.

"Batas wilayah Indonesia kan luas ya, ada ribuan kilometer, batas pantai juga, Malaysia juga sama. Jadi mereka sudah tahu harus mengelabui dengan modus apa dan setiap modus selalu berbeda-beda," ujarnya pula.

Argo menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masuk ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian informasi itu diolah selama sebulan setengah, kemudian tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Petugas kemudian berhasil melacak dua tersangka bernama Bedot dan Hendra masing-masing membawa ransel berisi 5 kilogram sabu-sabu.

"Tiba di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek pakai mobil. Dari pelabuhan, barang ini akan dibawa ke Jakarta Selatan," ujar Argo.

Di sana, empat tersangka bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Tempat pertemuannya adalah di pinggir jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tiga tersangka baru tersebut diketahui sebagai Bibir, Pian, dan Jono mengambil barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, Pian membawa 3 kilogram sabu-sabu dan Jono 2 kilogram sabu-sabu.

"Sisanya 3 kilogram dipegang oleh empat tersangka ini," kata Argo pula.

Akibat perbuatannya tujuh tersangka ini dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement