Advertisement
23 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi menetapkan 23 tersangka terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini ditangani Polda Riau.
Advertisement
Menurut Dedi, penangkapan terhadap 23 orang tersangka perkara karhutla tersebut terjadi sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini.
"Total seluruh tersangka sampai saat ini sudah 23 orang. Sebagian besar pelaku masih perorangan," tutur Dedi, Kamis (8/7/2019).
Dedi menjelaskan alasan para tersangka membakar hutan adalah untuk membuka lahan baru, Pembakaran dinilai lebih cepat dan efisien sehingga lahan bisa ditanami tanaman baru.
Menurut Dedi, membakar hutan dan lahan adalah cara lama yang biasa digunakan masyarakat hingga saat ini.
"Masyarakat sudah melakukan hal itu sejak turun-temurun dari zaman dulu. Itu sudah jadi budaya masyarakat sekitar," ujar Dedi.
Dedi mengatakan TNI-Polri masih melakukan patroli terpadu untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Kami sudah bentuk tim dan melakukan patroli terpadu yang terus memantau beberapa spot yang berpotensi terbakar," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement