Cara Cek Status Penerima KJP Online Pakai NIK, Simak Langkahnya
Cara cek status penerima KJP Plus secara online menggunakan NIK melalui KJP Portal DKI Jakarta. Simak langkah dan informasi lengkapnya.
Ilustrasi suhu udara/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia tengah memasuki musim kemarau. Puncaknya diprediksi pada Agustus 2019. Saat kemarau seperti sekarang ini, suhu udara lebih dingin ketimbang ketika musim hujan.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui akun Instagramnya menjelaskan fenomena tersebut. BMKG menyatakan suhu udara dingin pada musim kemarau ini disebabkan karena tidak adanya awan pada malam hari. Akibatnya, energi panas Bumi atau gelombang panjang dipancarkan seluruhnya dan tidak ada yang dipantulkan kembali ke Bumi.
Dinginnya udara malam hari akan berlangsung hingga pagi hari menjelang siang hari hingga Bumi kembali menyerap energi gelombang pendek dari Matahari kemudian dipancarkan lagi ke atmosfer dan pada saat itulah kita akan kembali merasakan kehangatan atau panas Bumi.
Hal ini terjadi karena panas yang kita rasakan di Bumi merupakan energi gelombang panjang yang dipancarkan Dumi setelah menyerap radiasi Matahari berupa gelombang pendek. Energi panas bumi tersebut membuat kita hangat karena energi gelombang panjang tersebut dipantulkan kembali ke Bumi oleh awan-awan di atas sana.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Cara cek status penerima KJP Plus secara online menggunakan NIK melalui KJP Portal DKI Jakarta. Simak langkah dan informasi lengkapnya.
Mario Aji akan start dari posisi ke-12 di Moto2 Australia 2026 setelah terjatuh di Tikungan 4. Manuel Gonzalez merebut pole position.
Investor pasar modal DIY mencapai 332.912 pada Agustus 2026, tumbuh 22,33% secara tahunan. BEI DIY menargetkan 75.000 investor baru.
Mentan Amran menyiapkan 2 juta hektare rawa mineral untuk pangan. Tahap awal, pemerintah akan menggarap 500.000 hektare bersama TNI.
PJT II segera memulai proyek PLTS terapung 100 MW di Waduk Jatigede. Proyek Jatiluhur berkapasitas 80 MW masih dalam studi kelayakan.
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.