Advertisement
Anies Bakal Tarik Biaya Kemacetan untuk Atasi Polusi Udara
Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Udara.
Beleid tersebut diteken Anies Baswedan pada Kamis (1/8/2019). Ingub 66/2019 dikeluarkan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta.
Advertisement
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Ingub 66/2019 berisi penugasan kepada 15 kepala satuan perangkat daerah (SKPD). Poin Kesatu ayat dua beleid tersebut menyebutkan agar SKPD terkait mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualias udara.
Beberapa pendekatan yang disiapkan antara lain melalui perluasan kebijakan ganjil-genap di sepanjang musim kemarau, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal, dan penerapan kebijakan congestion pricing (biaya kemacetan) yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara pada 2021.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan revisi Peraturan Gubernur tentang tarif parkir pada 2019," kata Anies Baswedan dalam Ingub 66/2019 seperti dikutip Bisnis, Jumat (2/8/2019).
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 adalah mengatur tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Saat ini Pergub 31/2017 menjadi dasar hukum tarif parkir di Jakarta. Dalam pergub itu diatur tarif parkir untuk mobil ditetapkan minimal Rp3.000/jam dan maksimal Rp12 ribu/jam, sementara motor Rp2.000/jam sampai Rp6.000/jam.
Anies juga meminta agar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Congestion Pricing pada 2020. Meski demikian, Anies tidak menjelaskan lebih lanjut soal definisi congestion pricing.
Beleid tersebut juga tidak memaparkan apakah congestion pricing merupakan bagian dari kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Terakhir, Anies berencana untuk menerapkan kembali perluasan kebijakan ganjil-genap yang sudah dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada saat Asian Games 2018.
Sebelumnya, BPTJ mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kembali regulasi ganjil-genap selama 15 jam seperti saat Asian Games 2018 lalu.
Kondisi ini dianggap penting mengingat dari hasil evaluasi yang dilakukan BPTJ, tingkat kemacetan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta saat ini meningkat drastis.
Data AirVisual menunjukkan indeks kualitas udara (air quality index/AQI) DKI Jakarta pada Jumat(2/8/2019) pagi berada di angka 155.
Data pada pukul 07.00 WIB itu, menunjukkan kualitas udara di Jakarta berada dalam kategori tidak sehat (151-200) dengan kandungan polusi PM2.5 sebesar 63,9 mikrogram/m³.
Dengan level AQI menurut AirVisual tersebut, Jakarta menempati posisi kedua kota paling berpolusi di dunia. Tingkat polusi Jakarta pagi ini berada di atas Kota Ulan Bator, Mongolia, dan Tashkent, Uzbekistan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Temuan Korban Longsor di Pemalang Bertambah
- Melawan PSS Sleman, Barito Putera Kejar Puncak Klasemen
- Bantul Capai 99 Persen Kepesertaan Jaminan Kesehatan
- Motor Warga Karangmojo Gunungkidul Raib saat Cari Rumput
- Persiba Bantul Targetkan Tiga Poin di Delapan Besar Liga Nusantara
- Sharp Bidik Gen Z lewat Kampanye Hello Comfort
- Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
Advertisement
Advertisement




