Advertisement
Kasus Perusakan Sedekah Laut Masih Berlanjut
Ilustrasi prosesi sedekah laut - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menyatakan kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru, Poncosari, Srandakan yang terjadi Oktober 2018, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penghentian penyelidikan.
“Belum dihentikan [kasusnya], masih cari bukti lain,” kata Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi Sahat Marisi Hasibuan, saat dihubungi Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Namun Kapolres tidak menjelaskan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Untuk jelasnya bisa ditanyakan ke Reskrim,” kata Sahat.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Rico Sanjaya mengatakan penyelidikan masih dilakukan dengan terus berupaya mencari keterangan saksi-saksi. Ia mengatakan kasus perusakan properti sedekah menjadi salah satu kasus yang menonjol di wilayah Bantul.
BACA JUGA
Pihaknya belum bisa menyampaikan terkait kesulitan-kesulitan penyidik dalam menangani kasus tersebut karena dirinya baru menjabat di Bantul sejak sepekan yang lalu. “Tapi kasus itu masih lanjut, masih proses dan belum ada tersangka,” kata Rico.
Aktivis Jogja Police Watch, Baharudin kamba menilai lambatnya penanganan kasus perusakan properti sedekah laut dengan belum ada tersangka menjadi pertanyaan besar dari publik, “Ada apa sebenarnya dibalik belum adanya tersangka,” kata Kamba.
Ia mengatakan sebenarnya jika polisi serius bukan perkara sulit untuk menyeret siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus perusakan properti sedekah laut. Kamba berharap Mabes Polri turun tangan dan mengambil alih kasus tersebut jika hingga Oktober mendatang Polres Bantul tidak juga berhasil menanganinya.
Sebagaimana diketahui kasus perusakan sedekah laut terjadi pada 12 Oktober 2018. Saat itu warga sekitar Pantai Baru akan menggelar ritual tahunan berupa pelarungan sesaji, namun malam harinya sejumlah properti sedekah laut dirusak segerombolan orang yang diduga dari salah satu Ormas di DIY.
Malam itu juga polisi mengklaim sudah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat, namun belakangan dilepas kembali karena dianggap tidak ada bukti. Sembilan yang diperiksa datang hanya undangan pengajian dari Solo, kemudian diajak untuk ke Pantai Baru. Polisi tersebut mendalami kasus tersebut dan sempat memeriksa saksi sebanyak 22 orang, bahkan pentolan salah satu Ormas di DIY juga sempat dipanggil.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo saat masih menjabat pada Desember tahun lalu mengaku kesulitan dalam mencari saksi. Rudy mengatakan tindakan perusakan properti sedekah laut benar adanya dan bagian dari tindak pidana, namun untuk menunjuk pelaku butuh saksi-saksi yang cukup.
Ia bahkan tidak mempedulikan jika banyak pihak menilainya lambat. “Lebih baik dibilang lambat daripada salah dalam bertindak. Polisi butuh kehati-hatian dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Harus memenuhi alat bukti yang kuat,” ujar Rudi, 19 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan Penyaluran Bantuan Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gedung Baru RSUD NAS Selesai, Hemodialisa Dibuka 2026
- Jembatan Kewek Kritis, Pemkot Batasi Kendaraan Besar Melintas
- Kemendikdasmen Pastikan Akses Ganti Ijazah bagi Korban Banjir Sumatera
- Ketegangan KambojaThailand Memanas, Hun Manet Minta Damai
- Wisata Alam Gunungkidul Aman, Mitigasi Musim Hujan Diperketat
- 22 Korban Kebakaran Ruko Terra Drone Utuh dan Teridentifikasi
- Hiu Paus 5,2 Meter Terdampar Mati di Pantai Puncu Purworejo
Advertisement
Advertisement




