Advertisement
Polisi Panggil Musisi Sherina Munaf Terkait Kucing Uya Kuya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Musisi Sherina Munaf dipanggi Polres Metro Jakarta Timur untuk klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan seekor kucing milik artis Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan klarifikasi tersebut penting lantaran informasi yang beredar menyebut kucing tersebut merupakan milik Uya Kuya, yang diduga dijarah saat peristiwa penjarahan rumah artis tersebut beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
"Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Jadi panggilan ini bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya. Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu," ujar Alfian.
Oleh karena itu, dia menegaskan kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut hanya bisa diperoleh melalui keterangan langsung dari Sherina.
"Nantinya kita mau coba klarifikasi saja. Karena itu informasinya kucing Uya Kuya, betul tidaknya kita belum tahu. Untuk tahu itu kita harus mengklarifikasi,” ucap Alfian.
Sebelumnnya, Sherina Munaf membagikan kabar terbaru soal penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan.
"Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut," tulis Sherina.
Sherina juga mendeskripsikan kondisi kucing yang diduga milik Uya Kuya tersebut.
"Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don't SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara," lanjut unggahan Sherina.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9).
Dia menuturkan 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi mereka, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- FDA Amerika Serikat Sebut Udang Indonesia Berbahaya, Pakar: Aman Dikonsumsi
- Calon-Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, dari LDP hingga Partai Oposisi
- Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Ditlantas Polda DIY, JCM dan Ramai Mall
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
- Bangunan Majelis di Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Ratusan Notaris di DIY Jalani Pemeriksaan Protokol, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fadli Zon Ajak Santri Manfaatkan Teknologi AI untuk Buat Film
- Kemenag Klaim 191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Disetujui
- 2 Provokator Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Ditangkap
- 12 Pemuda Ditangkap Saat Akan Merusak Gedung DPRD Blora
- Begini Langkah Kementan Stabilkan Harga Pakan Ternak
- Menhub Ungkap Alasan Pembukaan Kembali Bandara Internasional
- Waspadai Praktik Kejahatan Siber Gunakan Website Universitas Palsu
Advertisement
Advertisement