Advertisement

Kemendagri Siap Bantu Bongkar Kasus Dugaan Jual Beli Data e-KTP

Lalu Rahadian
Selasa, 30 Juli 2019 - 11:17 WIB
Sunartono
Kemendagri Siap Bantu Bongkar Kasus Dugaan Jual Beli Data e-KTP Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Koordinasi antara pihak kepolisian dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi masalah dugaan kebocoran data e-KTP di media sosial mulai dilakukan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, lembaganya akan mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk berkoordinasi, Selasa (30/7/2019) ini.

Advertisement

Koordinasi dilakukan setelah pihak kepolisian mengutarakan niat untuk bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam membongkar kasus ini.

"Kami akan ke Bareskrim, sudah penjajakan. Nanti pejabat eselon 2 dan 3 yang ke sana, saya kabari kalau sudah ada hasilnya," ujar Zudan kepada JIBI/Bisnis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo telah mengatakan, sampai sekarang belum ada laporan mengenai jual-beli data pribadi di media sosial.

Kendati demikian, Polri tetap akan melakukan pengecekan dan mencari alat bukti untuk mendapatkan tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana itu.

Zudan telah memastikan data kependudukan yang disimpan Ditjen Dukcapil aman dari peretasan atau pencurian.

“Juga tidak ada kerjasama untuk memberikan nomor HP karena dalam data kependudukan tidak ada elemen berupa nomor HP,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Menurut Zudan, selama ini akses data kependudukan hanya diberikan institusinya kepada setiap lembaga yang memberikan layanan publik. Pemberian data itu dibolehkan berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.

Kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil juga telah berjalan sejak 2013. Hingga kini sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama terkait pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Kasus dugaan jual-beli data pribadi di medsos pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan, 23, lewat akun Twitternya @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP, dan data KK warga, bisa diperjualbelikan di medsos.

Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.

Dia mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu menurutnya juga sudah berganti nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement