Advertisement
Kemendagri Siap Bantu Bongkar Kasus Dugaan Jual Beli Data e-KTP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Koordinasi antara pihak kepolisian dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi masalah dugaan kebocoran data e-KTP di media sosial mulai dilakukan.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, lembaganya akan mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk berkoordinasi, Selasa (30/7/2019) ini.
Advertisement
Koordinasi dilakukan setelah pihak kepolisian mengutarakan niat untuk bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam membongkar kasus ini.
"Kami akan ke Bareskrim, sudah penjajakan. Nanti pejabat eselon 2 dan 3 yang ke sana, saya kabari kalau sudah ada hasilnya," ujar Zudan kepada JIBI/Bisnis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo telah mengatakan, sampai sekarang belum ada laporan mengenai jual-beli data pribadi di media sosial.
Kendati demikian, Polri tetap akan melakukan pengecekan dan mencari alat bukti untuk mendapatkan tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana itu.
Zudan telah memastikan data kependudukan yang disimpan Ditjen Dukcapil aman dari peretasan atau pencurian.
“Juga tidak ada kerjasama untuk memberikan nomor HP karena dalam data kependudukan tidak ada elemen berupa nomor HP,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Menurut Zudan, selama ini akses data kependudukan hanya diberikan institusinya kepada setiap lembaga yang memberikan layanan publik. Pemberian data itu dibolehkan berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil juga telah berjalan sejak 2013. Hingga kini sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama terkait pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kasus dugaan jual-beli data pribadi di medsos pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan, 23, lewat akun Twitternya @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP, dan data KK warga, bisa diperjualbelikan di medsos.
Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.
Dia mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu menurutnya juga sudah berganti nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Siap-siap, Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Minggu 11 Mei 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
Advertisement