Advertisement
Polri Bidik Fintech Pengumbar Data Nasabah
Senin, 29 Juli 2019 - 15:37 WIB
Sunartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. - Bisnis/Sholahuddi Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan memproses hukum seluruh pemain financial technology (fintech) yang terbukti mencuri data nasabahnya secara ilegal maupun legal untuk melakukan penagihan hutang secara paksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perbuatan pemain fintech untuk menagih nasabah dengan cara melakukan pencemaran nama baik si nasabah, merupakan suatu tindak pidana dan bisa diproses hukum baik perusahaan jasa penagihan (desk collector) maupun perusahaan fintech itu sendiri.
"Itu jelas perbuatan melawan hukum. Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang," katanya, Senin (29/7/2019).
Menurut Dedi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelidiki para pemain fintech yang melakukan perbuatan tindak pidana agar bisa segera diproses hukum oleh Polri.
"Tadi pagi saya sudah tanyakan ke Dit Siber untuk kasus itu dan infonya Dit Siber sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu. Kalau ditemukan ada perbuatan melawan hukum, langsung kami proses," katanya.
Dedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang, terutama kepada pemain fintech. Sehingga dia berharap ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fintech tersebut.
"Kami mengimbau agar ke depan masyarakat lebih berhati-hati lagi," ujarnya.
Penyelidikan terhadap pemain fintech ini kembali mencuat ke publik setelah ada seorang wanita berinisial YI di Surakarta Solo menjadi korban desk collector InCash dengan melakukan pencemaran nama baik.
YI ditagih sebanyak 2 kali, tetapi belum membayar tagihan itu, kemudian langsung dihakimi pemain fintech InCash dengan cara membuat Whatsapp Group yang anggotanya terdiri dari rekan kerja, sahabat dan keluarganya.
Kemudian, melalui Whatsapp Group tersebut, YI dilecehkan, dihina dan difitnah ingin membayar hutang di InCash sebesar Rp1.054.000 dengan cara menjual dirinya sendiri kepada siapapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026, Kulonprogo Tanpa Pesta Kembang Api
Kulonprogo
| Senin, 29 Desember 2025, 18:07 WIB
Advertisement
Tren Pengasuh Anak Berbahasa Asing di Jepang, Tarif Rp5,6 Juta
Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 18:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Tuan Rumah 9 Turnamen Bulu Tangkis Internasional di 2026
- BPBD Bantul: 147 Pohon Tumbang Dievakuasi
- Cristiano Ronaldo Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol
- X Rilis Fitur Edit Foto Berbasis AI, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake
- Ribuan Hektare Sawah di Kulonprogo Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas
- Persebaya Tak Terbendung di Kandang, Persijap Jepara Dibantai 4-0
- Dhian Novitasari Kembali Pimpin Porserosi Kota Jogja
Advertisement
Advertisement



