Advertisement
Polri Bidik Fintech Pengumbar Data Nasabah
Senin, 29 Juli 2019 - 15:37 WIB
Sunartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. - Bisnis/Sholahuddi Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan memproses hukum seluruh pemain financial technology (fintech) yang terbukti mencuri data nasabahnya secara ilegal maupun legal untuk melakukan penagihan hutang secara paksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perbuatan pemain fintech untuk menagih nasabah dengan cara melakukan pencemaran nama baik si nasabah, merupakan suatu tindak pidana dan bisa diproses hukum baik perusahaan jasa penagihan (desk collector) maupun perusahaan fintech itu sendiri.
"Itu jelas perbuatan melawan hukum. Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang," katanya, Senin (29/7/2019).
Menurut Dedi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelidiki para pemain fintech yang melakukan perbuatan tindak pidana agar bisa segera diproses hukum oleh Polri.
"Tadi pagi saya sudah tanyakan ke Dit Siber untuk kasus itu dan infonya Dit Siber sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu. Kalau ditemukan ada perbuatan melawan hukum, langsung kami proses," katanya.
Dedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang, terutama kepada pemain fintech. Sehingga dia berharap ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fintech tersebut.
"Kami mengimbau agar ke depan masyarakat lebih berhati-hati lagi," ujarnya.
Penyelidikan terhadap pemain fintech ini kembali mencuat ke publik setelah ada seorang wanita berinisial YI di Surakarta Solo menjadi korban desk collector InCash dengan melakukan pencemaran nama baik.
YI ditagih sebanyak 2 kali, tetapi belum membayar tagihan itu, kemudian langsung dihakimi pemain fintech InCash dengan cara membuat Whatsapp Group yang anggotanya terdiri dari rekan kerja, sahabat dan keluarganya.
Kemudian, melalui Whatsapp Group tersebut, YI dilecehkan, dihina dan difitnah ingin membayar hutang di InCash sebesar Rp1.054.000 dengan cara menjual dirinya sendiri kepada siapapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Tol Fungsional Solo-Jogja Percepat Mudik Lebaran 2026 hingga 20 Menit
Jogja
| Rabu, 28 Januari 2026, 20:57 WIB
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Wisata
| Rabu, 28 Januari 2026, 14:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Susulan DIY 14 Kali, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Opak Melemah
- Pengamat Politik Nilai Informasi Hibah Raudi Lazim Secara Kelembagaan
- Berantas Beking Pajak, Menkeu Gandeng Menko Polkam
- KSSK Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4 Persen pada 2026
- Tokoh Pemuda Suku Amungme Ajak Warga Jaga Keamanan Tetap Kondusif
- Capaian IKD Kulonprogo Masih 6 Persen, Keterbatasan Gawai Jadi Kendala
- 5 WNA Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming
Advertisement
Advertisement



