Polri Bidik Fintech Pengumbar Data Nasabah
Senin, 29 Juli 2019 - 15:37 WIB
Sunartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. - Bisnis/Sholahuddi Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan memproses hukum seluruh pemain financial technology (fintech) yang terbukti mencuri data nasabahnya secara ilegal maupun legal untuk melakukan penagihan hutang secara paksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perbuatan pemain fintech untuk menagih nasabah dengan cara melakukan pencemaran nama baik si nasabah, merupakan suatu tindak pidana dan bisa diproses hukum baik perusahaan jasa penagihan (desk collector) maupun perusahaan fintech itu sendiri.
"Itu jelas perbuatan melawan hukum. Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang," katanya, Senin (29/7/2019).
Menurut Dedi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelidiki para pemain fintech yang melakukan perbuatan tindak pidana agar bisa segera diproses hukum oleh Polri.
"Tadi pagi saya sudah tanyakan ke Dit Siber untuk kasus itu dan infonya Dit Siber sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu. Kalau ditemukan ada perbuatan melawan hukum, langsung kami proses," katanya.
Dedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang, terutama kepada pemain fintech. Sehingga dia berharap ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fintech tersebut.
"Kami mengimbau agar ke depan masyarakat lebih berhati-hati lagi," ujarnya.
Penyelidikan terhadap pemain fintech ini kembali mencuat ke publik setelah ada seorang wanita berinisial YI di Surakarta Solo menjadi korban desk collector InCash dengan melakukan pencemaran nama baik.
YI ditagih sebanyak 2 kali, tetapi belum membayar tagihan itu, kemudian langsung dihakimi pemain fintech InCash dengan cara membuat Whatsapp Group yang anggotanya terdiri dari rekan kerja, sahabat dan keluarganya.
Kemudian, melalui Whatsapp Group tersebut, YI dilecehkan, dihina dan difitnah ingin membayar hutang di InCash sebesar Rp1.054.000 dengan cara menjual dirinya sendiri kepada siapapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Sleman
| Jum'at, 22 November 2024, 20:37 WIB
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Advertisement