Advertisement
Bareskrim Telusuri Pemilik Akun Jual Beli Data Pribadi
Repro Twitter hendralm
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki informasi yang disampaikan pemilik akun Twitter @hendralm ihwal adanya jual-beli NIK e-KTP dan KK ilegal di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan Kepolisian sudah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri informasi tersebut.
Advertisement
Menurut Dedi, jika terbukti ada perbuatan tindak pidana, maka Polri akan proaktif untuk memburu pelaku dan jaringannya yang terlibat dalam jual-beli data pribadi masyarakat.
“Kami akan dalami dulu peristiwa ini, apakah dia (@hendralm) ada keterlibatan langsung atau tidak. Kami sudah koordinasi dengan Kemendagri terkait kasus ini ya,” tuturnya, Senin (29/7).
BACA JUGA
Dedi mengatakan sampai saat ini masih belum ada laporan mengenai jual-beli data secara bebas itu di media sosial. Kendati demikian, Polri tetap akan melakukan pengecekan dan mencari alat bukti untuk mendapatkan tersangka yang melakukan perbuatan tindak pidana itu.
“Memang sampai saat ini masih belum ada laporan ya, tetapi kami akan proaktif dan melakukan analisa dan patroli siber,” katanya.
Seperti diketahui, kasus jual-beli data pribadi itu pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan (23) lewat akun Twitternya @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP juga data KK warga diperjualbelikan secara bebas di medsos.
Dapet info ternyata mereka dapet data KTP, KK, selfie dengan KTP itu dari pura pura nyediain pinjaman uang di grup facebook sama SMS random.
— Samuel Christian H (@hendralm) July 27, 2019
Wah gila sih ini. Banyak SMS yang nawarin pinjeman masuk ke hp saya, ternyata itu semua bohong, niatnya cuma pengen nyuri data aja. Wow. pic.twitter.com/CbpUFlr5ZG
Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.
Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu menurutnya juga sudah berganti nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 12 Maret 2026
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Kamis 12 Maret 2026
- Cetak Hat-trick ke Gawang City, Valverde: Malam Impian
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 12 Maret
Advertisement
Advertisement








