Advertisement
Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan, seharga Rp3,5 miliar. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan, seharga Rp3,5 miliar.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Harli mengemukakan luas tanah yang dilelang seluas 400 meter persegi dan luas bangunan seluas 600 meter persegi. Nilai limit yang ditentukan pada aset Doni Salmanan tersebut senilai Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.
BACA JUGA: Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Lelang tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan https://lelang.go.id.
Adapun lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan, di antaranya kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan uang dengan total miliaran rupiah dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
- Ekspor Motor RI Turun, Pasar Domestik Tetap Tumbuh
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
- Domino Resmi Jadi Olahraga Nasional, Lilik Jadi Ketua ORADO DIY
- PB XIV Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Gedhe Mataram Kotagede
Advertisement
Advertisement




