Advertisement
Ini Kronologi Penangkapan Bupati Kudus oleh KPK
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus 2019.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Advertisement
"Secara keseluruhan KPK mengamankan total tujuh orang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Tujuh orang yang diamankan itu, yakni Muhammad Tamzil, Agus Soeranto, Akhmad Sofyan, staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subhan (SB), Uka Wisnu Sejati (UWS) ajudan Bupati Kudus, Norman (NOM) ajudan Bupati Kudus, dan calon Kepala DPPKAD Catur Widianto (CW).
Basaria mengungkapkan pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, tim KPK melihat Norman berjalan dari ruang kerja Muhammad Tamzil ke rumah dinas Agus Soeranto dengan membawa sebuah tas selempang.
"Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang. Tim mengamankan NOM dan UWS di pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di pendopo," ungkap Basaria.
Bersamaan itu pula, lanjut dia, tim KPK mengamankan Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp170 juta.
"Sekitar pukul 10.15 WIB, tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati. Tim melakukan penangkapan CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00 WIB. Tim kemudian juga bergerak menangkap ASN di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB," ucap Basaria.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, tim KPK kemudian membawa tujuh orang tersebut ke gedung KPK, Jakarta pada Sabtu (27/7/2019) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Dahan Pohon Munggur Patah Timpa Warung di Jalan Kusbini Jogja
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
- Jateng Masuk Nominator IGA 2025, Tawarkan 858 Inovasi Baru
- Daftar Makanan Tinggi Protein untuk Vegetarian dan Diet Sehat
- Longsor Ancam Jalan Baru Clongop Gunungkidul Saat Hujan Deras
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- 3 Orang Tewas, KAI Daop 6 Fokus Tangani Korban Kecelakaan Kereta Api
- Ricuh di Jembatan Kleringan Jogja, Polisi Tangkap 5 Remaja
Advertisement
Advertisement



