Pemerintah Klaim Penanganan Karhutla Tak Lambat, Ini Alasannya
Pemerintah menyebut penanganan karhutla terus dilakukan dengan anggaran Rp1,235 triliun. El Nino dan aktivitas manusia disebut menjadi faktor pemicu.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. - ANTARA/Anadolu
Harianjogja.com, KANADA—Sekretaris Jenderal PBB mengecam keputusan Israel yang mendaftarkan wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”, langkah yang dinilai mengancam solusi dua negara dan melanggar hukum internasional.
Pernyataan keras itu disampaikan menyusul keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, sebagai tindak lanjut keputusan kabinet pada Mei 2025.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, pada Senin (16/2/2026), melalui juru bicaranya, mengecam kebijakan tersebut. Dalam konferensi pers, juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, menyatakan keputusan itu berpotensi merampas hak kepemilikan warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas wilayah pendudukan di Tepi Barat.
“Sekretaris Jenderal mengecam keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” kata Dujarric.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan hanya bersifat destabilisasi, tetapi juga melanggar hukum internasional sebagaimana telah diingatkan oleh Mahkamah Internasional.
“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, yakni melanggar hukum,” ujar Dujarric.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan pendaftaran tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Media penyiaran publik Israel melaporkan usulan itu diajukan oleh kepala keuangan Bezalel Smotrich, kepala kehakiman Yariv Levin, dan kepala pertahanan Israel Katz.
Bagi warga Palestina, kebijakan tersebut dipandang sebagai pintu masuk menuju aneksasi resmi Tepi Barat sekaligus bagian dari aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah itu. Jika terus berlanjut, langkah ini dinilai dapat merusak solusi dua negara yang selama ini didukung PBB.
Guterres pun mendesak agar Israel segera membatalkan kebijakan tersebut. Ia memperingatkan bahwa arah situasi di lapangan saat ini terus mengikis prospek solusi dua negara.
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” kata Dujarric kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa Guterres menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan sesuai resolusi Dewan Keamanan dan hukum internasional.
Secara administratif, wilayah Tepi Barat dibagi berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993 menjadi Area A, B, dan C. Pembagian tersebut awalnya dimaksudkan sebagai pengaturan sementara menuju peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun hingga kini tetap berlaku.
Area A mencakup sekitar 18 persen wilayah Tepi Barat, termasuk kota-kota besar Palestina, dengan kendali penuh sipil dan keamanan berada di tangan Otoritas Palestina. Area B meliputi sekitar 22 persen wilayah, di mana kendali sipil berada pada Otoritas Palestina, sedangkan urusan keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina dan Israel. Sementara Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh Israel, baik untuk urusan sipil maupun keamanan, termasuk pemukiman dan infrastruktur.
Di tengah kebijakan tersebut, otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di berbagai wilayah Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin. Kebijakan perizinan yang dinilai sangat ketat dan menyulitkan warga Palestina kerap menjadi sorotan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, sepanjang 2025 Israel melakukan 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan. Angka ini disebut sebagai peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring meningkatnya ketegangan terkait status tanah dan wilayah pendudukan di Tepi Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyebut penanganan karhutla terus dilakukan dengan anggaran Rp1,235 triliun. El Nino dan aktivitas manusia disebut menjadi faktor pemicu.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dan Kutoarjo.
Kemarau panjang di Pengasih, Kulonprogo, membuat Sungai Klampok dan Plelen mengering. Vegetasi perbukitan juga mulai menguning.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 23 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.