Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ilustrasi-Pemusnahan obat palsu dan ilegal./Bisnis
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus peredaran obat palsu di Semarang dan Jakarta dibongkar aparat kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap tersangka Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) berinisial AFAP (52) yang telah memalsukan obat keras dari generik menjadi obat paten.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan PT JKI yang terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di BPOM RI, melakukan pemalsuan obat dengan cara melakukan pengemasan ulang obat keras dari generik jadi obat paten non generik yang memiliki harga lebih mahal.
Kemudian, menurutnya, obat yang telah dikemas ulang tersebut didistribusikan ke 197 apotik cukup terkenal yang tersebar di wilayah Semarang dan Jakarta.
"Tersangka juga melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat dan kapsul obat," tuturnya, Senin (22/7).
Dia menjelaskan tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat obat palsu tersebut berasal dari obat-obat yang sudah kadaluarsa, maupun obat generik yang dikemas ulang. Selanjutnya, dia mengatakan pelaku tinggal membongkar seluruh bahan baku obat tersebut dan menggabungkannya serta melakukan rekayasa tanggal kadaluarsa dan obat palsu itu diberikan stiker palsu agar pembeli percaya obat itu asli.
"Tersangka juga sudah mempersiapkan kemasan sekunder ibat seperti alumunium foil, cetakan huruf obat, dus obat serta brosur tata cara untuk pemakaian obat itu, ditambah tanggal kadaluarsa, hingga hologram palsu agar terlihat asli," katanya.
Fadil mengemukakan dari hasil bisnis obat palsu tersebut, tersangka telah mendapatkan laba Rp400 juta per bulan.
"Setelah obat itu selesai direkayasa, tersangka langsung memasarkan obat itu secara langsung atas nama tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ford menarik hampir 420.000 unit Ford Expedition dan Lincoln Navigator di AS akibat potensi masalah sabuk pengaman yang meningkatkan risiko cedera.
Jadwal Indonesia Open 2026 hari ini menghadirkan duel Jonatan Christie vs Alwi Farhan pada babak 32 besar. Simak laga dan hasil terbaru di Istora GBK.
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 4 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.