Advertisement
Gerindra Ngebet Kursi Ketua MPR, PDIP : Perolehan Kursi Golkar Lebih Banyak
Hasto Kristiyanto - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- PDIP menanggapi keinginan Gerindra mendapat kursi ketua MPR.
Partai Gerindra sempat mengungkapkan keinginannya menduduki kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai komposisi pimpinan MPR sudah diatur dalam aturan Undang-Undang MD3.
Advertisement
Hasto menjelaskan, komposisi pimpinan MPR harus terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Meski Gerindra memperoleh suara tertinggi kedua di Pileg 2019, kenyataannya PDI Perjuangan mendapatkan perolehan kursi tertinggi dan diikuti Partai Golkar.
"Tapi dari sisi kursi PDIP tertinggi dan Partai Golkar. Konfigurasi politik ini akan sangat menentukan arahan dalam penataan pimpinanan MPR dan DPR ke depan," kata Hasto di Tugu Proklamasi, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).
Hasto mengaku belum ada pembicaraan terkait calon-calon pimpinan MPR. Namun, Hasto menyebut, jika selama ini baru ada pembahasan terkait struktur pimpinan MPR.
"Kita hanya bicara struktur terlebih dahulu, kita bicara berapa jumlah komposisi yang ideal dari pimpinan yang merupakan representasi dari DPR, partai politik, dan sekaligus DPD. Itu skala prioritas kami bahas terlebih dahulu," ujarnya.
Berbicara soal keinginan Gerindra menduduki kursi ketua MPR, Hasto menilai setiap partai politik pasti memiliki keinginan untuk menempatkan kadernya di posisi yang terbaik.
"Ya setiap partai berharap yang terbaik untuk menempatkan kadernya, itu wajar," tandasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Sodik Mudjahid mengharapkan kursi ketua MPR bisa diisi perwakilan Partai Gerindra. Alasan Sodik tersebut berdasarkan alasan untuk mewujudkan rekonsiliasi dalam mempersatukan bangsa setelah Pilpres 219.
Sodik mengatakan, kursi presiden sudah pasti akan diisi oleh Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), kemudian kursi ketua DPR diisi oleh PDI Perjuangan (PDI-P) sesuai dengan aturan Undang-Undang MD3 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
"Ketua DPR sudah diatur oleh UU MD3 sebagai hak pemenang pertama Pileg 2019-2024 yakni PDIP," kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Sedangkan, untuk kursi ketua MPR ditetapkan melalui pemilihan anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Biasanya pemilihan itu dilaksanakan dengan pengajuan sistem paket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Bangun Huntara-Huntap untuk Korban Banjir Aceh
- 200 Peserta Mencanting Bersama di Pelataran Candi Borobudur
- Bupati Sleman: Proyek Kereta Gantung Prambanan Kantongi Restu Kemenbud
- Pertamina Hadirkan Promo Nataru Lewat MyPertamina
- Tanah Kas Desa Bisa Dimanfaatkan Koperasi Merah Putih Sesuai Prosedur
- Jamur Turunkan Risiko Kanker secara Alami
- Perbaikan Jalur Alternatif Gayamharjo-Sambirejo Sleman Mulai 2026
Advertisement
Advertisement





