Advertisement
Gerindra Ngebet Kursi Ketua MPR, PDIP : Perolehan Kursi Golkar Lebih Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- PDIP menanggapi keinginan Gerindra mendapat kursi ketua MPR.
Partai Gerindra sempat mengungkapkan keinginannya menduduki kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai komposisi pimpinan MPR sudah diatur dalam aturan Undang-Undang MD3.
Advertisement
Hasto menjelaskan, komposisi pimpinan MPR harus terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Meski Gerindra memperoleh suara tertinggi kedua di Pileg 2019, kenyataannya PDI Perjuangan mendapatkan perolehan kursi tertinggi dan diikuti Partai Golkar.
"Tapi dari sisi kursi PDIP tertinggi dan Partai Golkar. Konfigurasi politik ini akan sangat menentukan arahan dalam penataan pimpinanan MPR dan DPR ke depan," kata Hasto di Tugu Proklamasi, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).
Hasto mengaku belum ada pembicaraan terkait calon-calon pimpinan MPR. Namun, Hasto menyebut, jika selama ini baru ada pembahasan terkait struktur pimpinan MPR.
"Kita hanya bicara struktur terlebih dahulu, kita bicara berapa jumlah komposisi yang ideal dari pimpinan yang merupakan representasi dari DPR, partai politik, dan sekaligus DPD. Itu skala prioritas kami bahas terlebih dahulu," ujarnya.
Berbicara soal keinginan Gerindra menduduki kursi ketua MPR, Hasto menilai setiap partai politik pasti memiliki keinginan untuk menempatkan kadernya di posisi yang terbaik.
"Ya setiap partai berharap yang terbaik untuk menempatkan kadernya, itu wajar," tandasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Sodik Mudjahid mengharapkan kursi ketua MPR bisa diisi perwakilan Partai Gerindra. Alasan Sodik tersebut berdasarkan alasan untuk mewujudkan rekonsiliasi dalam mempersatukan bangsa setelah Pilpres 219.
Sodik mengatakan, kursi presiden sudah pasti akan diisi oleh Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), kemudian kursi ketua DPR diisi oleh PDI Perjuangan (PDI-P) sesuai dengan aturan Undang-Undang MD3 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
"Ketua DPR sudah diatur oleh UU MD3 sebagai hak pemenang pertama Pileg 2019-2024 yakni PDIP," kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Sedangkan, untuk kursi ketua MPR ditetapkan melalui pemilihan anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Biasanya pemilihan itu dilaksanakan dengan pengajuan sistem paket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
Advertisement
Advertisement