Advertisement
Menkum HAM: Presiden Sudah Serahkan Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Surat permohonan amnesti Baiq Nuril sudah diserahkan oleh Presiden ke DPR, berdasarkan keterangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Saya baru dapat info dari Dirjen eh deputi perundang-undangannya Mensesneg, surat sudah dikirim Presiden ke DPR, setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Terserah DPR kapan diputuskan, kalau DPR bisa menyelesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti," tambah Yasonna.
Yasonna yakin permohonan amnesti itu akan disetujui DPR.
"Yang saya dengar iya (disetujui) tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ungkap Yasonna.
Pada Selasa (16/7/2019), DPR akan memulai masa sidang diawali dengan sidang paripurna. Masa sidang akan berlangsung pada 26 Juli 2019.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Amnesti diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement