Advertisement
Menkum HAM: Presiden Sudah Serahkan Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke DPR
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Surat permohonan amnesti Baiq Nuril sudah diserahkan oleh Presiden ke DPR, berdasarkan keterangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Saya baru dapat info dari Dirjen eh deputi perundang-undangannya Mensesneg, surat sudah dikirim Presiden ke DPR, setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.
BACA JUGA
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Terserah DPR kapan diputuskan, kalau DPR bisa menyelesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti," tambah Yasonna.
Yasonna yakin permohonan amnesti itu akan disetujui DPR.
"Yang saya dengar iya (disetujui) tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ungkap Yasonna.
Pada Selasa (16/7/2019), DPR akan memulai masa sidang diawali dengan sidang paripurna. Masa sidang akan berlangsung pada 26 Juli 2019.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Amnesti diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
Advertisement
UGM Akui Dosennya Penasihat Daycare Little Aresha Kapasitas Pribadi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Balik Nama Tanah Warisan Kena Pajak? DJP Tegaskan Tak Ada PPh
- Akademisi UGM: Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran
- Sam Altman Minta Maaf, Kasus Penembakan Kanada Seret OpenAI
- Talud Sungai Jogja Rapuh, Rp4 Miliar Disiapkan untuk 5 Titik Prioritas
- Command Center MBG Resmi 17 Mei 2026 Perbaiki Tata Kelola
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- Klinik Satelit Makkah Siaga Layani Jamaah Haji 2026
Advertisement
Advertisement








