Advertisement
Masih Banyak Masyarakat yang Belum Memiliki NPWP
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Direktur Ekstensikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji menyebut bahwa data merupakan salah satu urat nadi bagi otoritas pajak. Oleh karena itu, aktivitas ekstensifikasi menjadi salah satu kunci untuk memperbaiki basis data Ditjen Pajak.
Advertisement
"Ya intinya kami telah memiliki instrumen salah satunya automatic exchange of information [AEoI], nah dari situ kita lihat ternyata yang belum ber - Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] masih banyak juga," kata Angin di Kantor Ditjen Pajak, Senin (15/7/2019).
Banyaknya wajib pajak (WP) yang seharusnya memiliki NPWP akan terus diperhatikan oleh Ditjen Pajak. Apalagi saat ini Ditjen Pajak juga telah menerbitkan edaran dimana empat subyek pajak telah dijadikan sasaran prioritas ekstensifikasi.
BACA JUGA
"Nanti akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak [KPP] untuk memastikan dan menindaklanjutinya," ungkapnya.
Seperti diketahui dalam surat edaran (SE) Nomor SE – 14/PJ/2019 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tetapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Mekanisme penetapannya dilakukan berdasarkan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dilakukan otoritas pajak.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kemudian menetapkan empat WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Pertama, orang pribadi. Kedua, wajib pajak warisan yang belum terbagi. Ketiga, wajib pajak badan. Keempat, bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
- Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
- 13 Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH, Ini Alasannya
- Pemkab Bantul Bebaskan Pajak LP2B dan Siapkan Seragam Gratis di 2026
- Kasat Lantas Sleman Diganti Seusai Temuan Audit Itwasda Polda DIY
- Menkeu Purbaya Menilai Mundurnya Dirut BEI Jadi Sinyal Positif
- Kemenpar Belum Batasi Wisatawan Terkait Virus Nipah, Tunggu Kemenkes
Advertisement
Advertisement



