Advertisement
London Ikut Soroti Kebebasan Bermedia Negara-Negara di Asia Tenggara

Advertisement
Harianjogja.com, LONDON--Konferensi Global Kebebasan Media yang digelar di The Printworks, London, selama dua hari dari tanggal 10 dan 11 Juli juga membahas soal kebebasan media di negara-negara Asia Tenggara yang dipengaruhi oleh undang-undang era kolonial, kepemilikan partai politik atas media, dan perubahan norma hubungan antara media dan lembaga demokrasi yang makin berkembang.
Studi kasus Kebebasan media Wilayah Asian dibahas di Konferensi Global kebebasan Media di London disampaikan Menteri Komunikasi Teknologi Informasi, Republik Indonesia, (Menkominfo) Rudiantara pada hari kedua konferensi, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Kehadiran Menteri Rudiantara bersama Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik Kominfo, Deddy Hermawan di London , Inggris juga menghadiri pertemuan dengan penerima beasiswa dari pemerintah Inggris Chevening di Wisma Nusantara.
Dalam Panel diskusi dibahas antara lain adanya kekhawatiran tentang kebebasan media di Asia Tenggara yang dipengaruhi oleh undang-undang era kolonial dan, kepemilikan partai politik atas media, serta perubahan norma hubungan antara media dan lembaga demokrasi berkembang.
Selain Menkominfo Rudiantara juga tampil sebagai pembicara adalah Pendiri Swe, Frontier Myanmar, Myat (Sonny), Kepala Eksekutif, organisasi berita online Rappler (Filipina) Maria Ressa dan Menteri Komunikasi dan Multimedia, Malaysia Gobind Singh dengan moderator, Ms Daw Tin Htar Swe OBE Mantan Editor, BBC Burmese Service
Ketua untuk WFD, MP Konservatif untuk Gloucester, Utusan Khusus Perdana Menteri untuk Perdagangan untuk Masyarakat Ekonomi ASEAN, Malaysia, Filipina dan Indonesia, Richard Graham MP menyampaikan kata pengantar.
Dalam diskusi panel dibahas masalah hukum yang mempengaruhi kebebasan media di wilayah Asia, termasuk undang-undang tentang transparansi dan kebebasan informasi, biaya pertahanan hukum yang mahal, dan undang-undang yang berasal dari era kolonial tetapi masih digunakan untuk menekan pelaporan, misalnya Rahasia Resmi Myanmar Act dan UU Percetakan dan Publikasi Malaysia.
Negara-negara di Asia Tenggara, seperti di tempat lain, sedang bergulat dengan regulasi berita online dan dampak dari media sosial dan berita palsu pada pelaporan politik.
Tantangannya meliputi sirkulasi kisah-kisah yang menghasut yang terkait dengan ketegangan etnis dan konflik dalam komunitas multi-agama dan multi-etnis.
Sensor diri juga merupakan masalah yang signifikan di banyak negara, dengan ancaman represi mempengaruhi kemampuan media untuk memberikan informasi yang komprehensif dan obyektif kepada publik.
Keamanan jurnalis terancam oleh sejumlah faktor ini - bertentangan dengan undang-undang pelaporan yang membatasi, kerentanan terhadap pembalasan dari pemasok pidato kebencian online, dan risiko dari pelaporan korupsi dan kejahatan terorganisir atau yang disponsori negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement