Soal Qanun Aceh, Menteri Yohana Sebut Praktik Poligami Rugikan Perempuan dan Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan bahwa rumah tangga yang baik adalah seorang lelaki dan satu orang perempuan.
Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) Aceh tentang Hukum Keluarga yang di dalamnya mengatur ketentuan untuk beristri lebih dari 1 (satu) orang (poligami) harusnya juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Advertisement
Pada dasarnya praktik poligami menurut Kemen PPPA sangat merugikan perempuan dan anak. Oleh karenanya, diperlukan aturan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis keluarga sesuai dengan hukum syariat di Aceh.
“Praktik poligami yang terjadi saat ini sangat merugikan perempuan dan anak. Adanya Perda yang mengatur ketentuan poligami dalam Hukum Keluarga tersebut secara otomatis akan menjadikan perempuan dan anak sebagai korban. Namun, hal tersebut justru membuka peluang terjadinya poligami dan akan semakin banyak kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Ingat, kekerasan bukan hanya berbentuk fisik, tapi juga bagaimana permasalahan psikologis. Kita juga harus memahami perasaan seorang perempuan dan efek psikologis anak ketika suami atau bapaknya melakukan praktik poligami. Bukan hanya itu, banyak kepentingan perempuan dan anak yang tidak terpenuhi dan harus dikorbankan akibat praktik poligami,” tegas Menteri Yohana Yembise dalam siaran persnya yang diterima Suara.com, Kamis (11/7/2019).
Rancangan Qanun tersebut muncul di kalangan masyarakat Aceh untuk mengatur, membina, dan melaksanakan hubungan keluarga yang mempunyai karakteristik tersendiri serta mendasarkan kepada hukum syariat Agama Islam, di mana poligami tidak dilarang.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh memang memiliki pandangan bahwa poligami ini sudah ada dan terjadi di masyarakat Aceh sehingga perlu diatur secara jelas dan tegas dengan tujuan memperketat dan mempersulit syarat- syarat agar tidak sembarangan dipenuhi.
Kendati demikian, Menteri Yohana menampik bahwa bagaimanapun aturan atau persyaratannya, praktik poligami tetap saja tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Menurut Menteri Yohana, sebuah rumah tangga yang baik tumbuh dari perkawinan seorang laki – laki dan seorang perempuan.
“Perkawinan pada dasarnya merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga [rumah tangga] yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, dalam Perda Aceh terkait Hukum Keluarga tersebut juga diperlukan aturan yang mengatur pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis keluarga sesuai dengan hukum syariat di Aceh,” tutup Menteri Yohana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement