Advertisement
Januari-Juni 2019, 3 Hakim Diberi Sanksi Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sepanjang Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS pada Selasa (30/4/2019) diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala.
Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
"Ada hakim yang diberhentikan melalui sidang MKH karena terbukti mengkonsumsi narkoba, sabu-sabu," tutur Sukma Violetta.
Kemudian hakim berinisial RMA yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (14/2/2019) dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Padahal saat itu, hakim RMA juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berupa nonpalu selama dua tahun, terhitung Januari 2018.
Semua sanksi diberikan kepada hakim RMA atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yakni memberikan konsultasi hukum.
Terakhir, hakim PN Stabat, Sumatera Utara, berinisial SS juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun karena dilaporkan melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.
Baru tiga hakim tersebut yang ditindaklanjuti, sementara selama Januari-Juni 2019, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor.
Rekomendasi KY didominasi sanksi ringan, yakni terhadap 43 hakim terlapor berupa teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.
Untuk sanksi sedang direkomendasikan diberikan kepada 10 hakim terlapor berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap lima orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun terhadap satu orang dan hakim nonpalu paling lama enam bulan terhadap empat orang.
Untuk sanksi berat, KY memutuskan rekomendasi pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang dan pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang.
Ada pun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang, tidak berperilaku adil sebanyak 13 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tujuh orang dan selingkuh dua orang.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement