Advertisement

Tangani Perkara Pelindo II RJ Lino, KPK Mengaku Berhati-hati

Ilham Budhiman
Rabu, 03 Juli 2019 - 09:27 WIB
Sunartono
Tangani Perkara Pelindo II RJ Lino, KPK Mengaku Berhati-hati Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hati-hati dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama Richard Joost (RJ) Lino.

Apalagi, KPK saat ini masih menunggu taksiran kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara paralel. 

Advertisement

Tak hanya fokus pada taksiran keuangan negara, KPK juga sekaligus melakukan identifikasi-identifikasi termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh RJ Lino secara lebih rinci.

"[Hal ini] agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara [yang] dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).

RJ Lino dalam hal ini disangka KPk telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Febri mengatakan proses pemeriksaan terhadap saksi pun lebih digali terkait dengan hal-hal yang bersifat lebih teknis berkaitan dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC).

"Sehingga harapannya nanti kami semakin maju untuk melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara jadi memang KPK harus berhati-hati untuk menangani perkara ini," katanya.

Dia juga mengakui bahwa dalam penggunaan pasal penanganan perkara RJ Lino yang disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diakuinya memang butuh waktu.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan  pemeriksaan saksi setelah beberapa lama tak dilakukan. Kasus ini pun seolah jalan di tempat lantaran RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement