Qanun Asasi NU Dihidupkan Lagi, Gus Kikin Ungkap Isinya
Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi merupakan ruh perjuangan NU. Dokumen empat bab itu kembali disosialisasikan setelah lama tidak digunakan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7/2019).
"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah confirm besok akan hadir ya. Itu itu lebih baik saya kira, karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2019).
Khofifah akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Karena ada beberapa informasi dan yang perlu kita ketahui bersama. Jaksa Penuntut Umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait fakta-fakta sebelumnya yang sudah ada. Bagaimana proses ketika nama Haris muncul, nama Muafaq muncul. Bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalami," ucap Febri.
Sebelumnya, Khofifah sudah dua kali tidak menghadiri panggilan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada panggilan pertama Rabu (19/6/2019), Khofifah tidak hadir lantaran mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Jatim, kemudian meninjau tempat pengelolaan limbah kertas di Desa Bangun, Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya pada panggilan kedua Rabu (26/6/2019), Khofifah tidak hadir karena mengurusi rangkaian prosesi pernikahan putrinya. Selain prosesi persiapan pernikahan anak sulungnya, mantan Menteri Sosial itu juga memiliki agenda peluncuran logo dan maskot Pekan Olahraga Provinsi VI/2019 di Grahadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku Khofifah pernah merekomendasikan nama Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim).
"Seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa. Tapi pejabat daerah, Gubernur Jatim memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi merupakan ruh perjuangan NU. Dokumen empat bab itu kembali disosialisasikan setelah lama tidak digunakan.
Apindo memproyeksikan ekspor Indonesia membaik pada Juli 2026, tetapi biaya produksi dan permintaan global masih menjadi tantangan.
Anas Vianto, siswa SLB Bina Siwi Bantul, meraih juara I LKSN 2026 cabang tata busana setelah menjadi wakil DIY di tingkat nasional.
Film Dan Bandung menggelar special screening di Jogja, mengangkat kehidupan mahasiswa, persahabatan, keluarga, dan dinamika perasaan.
OJK mencatat pembiayaan investasi multifinance turun 5,33% menjadi Rp167,89 triliun pada semester I/2026.
Iran menyatakan Selat Hormuz belum akan dibuka sebelum AS menghentikan ancaman, operasi militer, sanksi, dan blokade laut.