Advertisement

14 Kilogram Ganja Siap Edar Diamankan Petugas

Newswire
Rabu, 03 Juli 2019 - 02:17 WIB
Sunartono
14 Kilogram Ganja Siap Edar Diamankan Petugas Ilustrasi. - Antara/Rahmad

Advertisement

Harianjogja.com, JAMBI--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menyita 14 Kg ganja kering di Kawasan Kota Jambi yang di kemas dalam 14 paket siap diedar dari seorang kurir narkotika di Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan tim BNNP Jambi di kawasan Kota Jambi, Senin (1/7/2019) dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti 14 kilogram ganja yang dikemas dalam paket satu kilogram, kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan, di Jambi Selasa (2/7/2019).

Advertisement

Selain itu juga mengamankan sejumlah orang yang dibawa ke BNNP Jambi dan akhirnya menetapkan tersangka inisial A. 45. Ganja kering yang dikemas dalam plastik berwarna hitam kemudian di bungkus kembali dengan lakban berwarna coklat yang terbagi dalam 14 paket dengan berat masing masing satu kilogram.

Selain 14 paket ganja itu terdapat dua paket lain yang diduga merupakan narkotika jenis ganja kering yang di bungkus plastik berwarna putih. Kasus itu berhasil diungkap setelah BNNP Jambi tengah melalukan pengembang kemungkinan adanya pelaku lainnya dalam kasus ganja yang baru di amankan.

Tim pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahguna dan pengedar narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan saksi.

Kemudian tim melakukan 'undercover buy' dan berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku, setelah dilakukan penindakan kemudian pelaku diinterogasi untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku kemudian tim menuju ke rumah pelaku yaitu di Villa Karya Mandiri Jalan Semarang No 38 RT 0 2 Kelurahan Jaluko, Kecamatan Jambi Kecil, Kabupaten Muara Jambi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja.

Menurut pengakuan pelaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang atas perintah seorang napi yang berada di dalam Lapas Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku A dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement