Pemerintah Persilakan MBG Dikritik, Evaluasi Terus Dilakukan
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan dan kebijakan iklan rokok di media termasuk media daring tengah dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Apakah kita akan mengacu pada ranah offline? Saya rasa itu bisa jadi acuan. Itu yang kita diskusikan," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, usai diskusi bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Iklan, menurut Semuel, merupakan suatu konten yang dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audiens, termasuk anak-anak. Maka dari itu ia menilai tata kelola dari iklan merupakan hal penting.
"Jadi kita akan membatasi propaganda-propaganda untuk menganjurkan orang menghisap rokok, terutama pada anak-anak. Dari komunitas tembakau Indonesia, mereka juga concern tentang itu," ujar dia.
Mengenai batasan di media online, Semuel menyebutkan batasannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan di media offline seperti di televisi. Misalnya dengan tidak menunjukkan bagaimana orang merokok, hingga aktivitas yang menganjurkan orang untuk merokok.
"Yang menjadi concern adalah bagaimana dengan media streaming? Apakah akan diberlakukan kayak tv, misalnya, dengan adanya batas waktunya," kata dia.
Namun, Semuel menambahkan hal terpenting saat ini adalah sifat dari iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.
Tercatat pihaknya melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
Kapolri Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Bobby Nasution yang melarang ASN di Sumut menggunakan vape untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
DPRD DIY menyiapkan anggaran DED renovasi Stadion Mandala Krida dalam pembahasan APBD 2027. Nilainya menunggu perhitungan teknis.
Kapolri mengungkap kronologi penindakan 1,16 ton ketamin dari kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Presiden Prabowo Subianto berjanji meningkatkan aliran dana ke kabupaten dan provinsi pada 2027 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pendataan calon penerima bansos di Bantul diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Warga yang belum terdaftar masih bisa diusulkan.