Advertisement
Kemenkominfo Akan Mengatur Iklan Rokok di Media Online
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan dan kebijakan iklan rokok di media termasuk media daring tengah dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Apakah kita akan mengacu pada ranah offline? Saya rasa itu bisa jadi acuan. Itu yang kita diskusikan," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, usai diskusi bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Iklan, menurut Semuel, merupakan suatu konten yang dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audiens, termasuk anak-anak. Maka dari itu ia menilai tata kelola dari iklan merupakan hal penting.
"Jadi kita akan membatasi propaganda-propaganda untuk menganjurkan orang menghisap rokok, terutama pada anak-anak. Dari komunitas tembakau Indonesia, mereka juga concern tentang itu," ujar dia.
BACA JUGA
Mengenai batasan di media online, Semuel menyebutkan batasannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan di media offline seperti di televisi. Misalnya dengan tidak menunjukkan bagaimana orang merokok, hingga aktivitas yang menganjurkan orang untuk merokok.
"Yang menjadi concern adalah bagaimana dengan media streaming? Apakah akan diberlakukan kayak tv, misalnya, dengan adanya batas waktunya," kata dia.
Namun, Semuel menambahkan hal terpenting saat ini adalah sifat dari iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.
Tercatat pihaknya melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
Advertisement
Terjerat Pinjol, Pemuda di Jogja Nekat Gadaikan Kamera Rental
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Unik Rambut: Arsip Kesehatan, Antena, hingga Penyembuh Luka
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
- Takluk dari Aston Villa, Guardiola Puji Kualitas Lawan
- Sidang Praperadilan Delpedro Dkk Ricuh, Dipicu Penolakan Gugatan
- Tambang Ilegal Rusak 4.000 Hektare IKN, Pelaku Wajib Reforestasi
- 18 Kandidat Lolos, Lelang 6 Jabatan Eselon II Bantul Tunggu Bupati
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
Advertisement
Advertisement



