Advertisement
Soal Kasus BLBI KPK Disebut Ingkari Janji Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA - Pemanggilan Sjamsul Nursalim untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK dianggap sebagai bentuk pengingkaran janji pemerintah.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan bahwa pemanggilan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka patut disesalkan.
Advertisement
Pasalnya, pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharged (R&D) sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui perjanjian master settlement and acquistion agreement (MSAA).
“Bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari. Hal ini dapat merisaukan masyarakat, terutama para investor karena ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum di negeri kita ini. Ingat, MK telah menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari pemerintah,” ujarnya, Senin (1/7/2019).
Sebagaimana diketahui, pekan lalu KPK menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga komisi mendapatkan keterangan apapun dari mereka.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa informasi pemanggilan itu dia ketahui dari media. “Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh David Suprapto, salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kerabat klien, mereka tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang dilakukan pada 2004 silam. Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung yang kemudian divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement