Advertisement

Soal Kasus BLBI KPK Disebut Ingkari Janji Pemerintah

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 02 Juli 2019 - 05:37 WIB
Sunartono
Soal Kasus BLBI KPK Disebut Ingkari Janji Pemerintah Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. - Ilham Mogu

Advertisement

Harianjogja.com,JAKARTA - Pemanggilan Sjamsul Nursalim untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK dianggap sebagai bentuk pengingkaran janji pemerintah.

Pengacara Otto Hasibuan mengatakan bahwa pemanggilan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka patut disesalkan.

Advertisement

Pasalnya, pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharged (R&D) sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui perjanjian master settlement and acquistion agreement (MSAA).

“Bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari. Hal ini dapat merisaukan masyarakat, terutama para investor karena ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum di negeri kita ini. Ingat, MK telah menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari pemerintah,” ujarnya, Senin (1/7/2019).

Sebagaimana diketahui, pekan lalu KPK menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga komisi mendapatkan keterangan apapun dari mereka.

Otto Hasibuan mengatakan bahwa informasi pemanggilan itu dia ketahui dari media. “Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh David Suprapto, salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kerabat klien, mereka tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang dilakukan pada 2004 silam. Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung yang kemudian divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement