Advertisement
KPU Punya Waktu 3 Hari untuk Rapat Pleno Tanggapi Hasil Putusan MK
Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno untuk menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres 2019. Demikian disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman.
Dia mengatakan KPU diberi waktu tiga hari kalender sejak dibacakannya amar putusan yang telah dibacakan oleh hakim MK.
Advertisement
"Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, atau Minggu itulah kita akan memutuskan menindaklanjutinya [putusan hakim]," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Setelah itu, KPU akan mempersiapkan tahapan pemilu selanjutnya, yaitu penetapan pasangan calon pemenang Pilpres 2019.
BACA JUGA
Pasalnya, ada pihak-pihak yang harus diberi tahu dan diundang oleh KPU. Selain itu, dia menuturkan ada dokumen dan hal teknis yang harus disiapkan menuju ke penetapan paslon pemenang Pemilu.
Arief menuturkan KPU sudah melaksanakan semua kewajiban yang telah dikerjakan kepada masyarakat Indonesia terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Seluruh penjelasan KPU sebagai pihak termohon atas dalil gugatan pemohon di hadapan sidang MK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua hal yang telah dikerjakan KPU.
"Kami bersyukur pada bagian akhir apa yang kami kerjakan, semua bisa diterima [majelis hakim]," ucapnya.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.
Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Misterius, Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Gamping Sleman
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Edit Foto Online Free dan Teks ke Suara Mudah Pakai CapCut
- Tips Maksimalkan Konten Media Sosial Lewat Ai Desain CapCut
- Praktis, Ini Cara Hilangkan Latar Belakang Foto Online Gratis Sekejap
- Nasabah Bank Jateng Bawa Pulang Innova Hybrid
- Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Simpang Monjali, Rugi Rp37 Juta
- Asap TPA Piyungan Dikeluhkan, DLH Bantul Hentikan Pembakaran Malam
- Honda HR-V 2027 Terendus, Desain Lebih Kekar dan Full Hybrid
Advertisement
Advertisement



