Advertisement
Prabowo Menghormati Putusan MK
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno - JIBI/Bisnis Indonesia/Feni Freycinetia Fitriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.
"Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo di kediaman Kartanegara Jakarta, Kamis (26/6) malam.
Advertisement
Meski kecewa dengan hasilnya, Prabowo menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah hukum lainnya yang dapat ditempuh setelah putusan MK dibacakan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemuda di Jogja Rekayasa Jadi Korban Klitih, Ini Motifnya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Presiden Belum Jelas, Sekolah Rusak di Kulonprogo Menumpuk
- BPBD: Plosorejo Zona Rawan, Warga Diminta Tetap Waspada
- Internet Rumah Stabil di Jogja, Life Media Hadirkan Promo Ramadan
- THR ASN Mulai Cair Awal Ramadhan, Anggaran Rp55 Triliun
- Inspektorat Solo Selidiki Dugaan Bocornya Data Rio Haryanto
- Mahasiswa ITNY Borong Juara di Kompetisi Tambang Nasional ITB
- Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi
Advertisement
Advertisement







