Advertisement
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi Sah Menangi Pilpres 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Keputusan ini melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Advertisement
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.
Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.
MK juga mementahkan keterangan saksi dan ahli pemohon di persidangan maupun alat bukti video tentang tudingan berbagai pelanggaran dalam pemungutan suara. Pemohon dianggap tidak menampilkan validitas alat bukti sehingga Majelis Hakim Konstitusi tidak memiliki keyakinan mengenai klaim-klaim Prabowo-Sandi.
“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertimbangan atas dalil TSM sekaligus menandakan penolakan MK atas eksepsi atau keberatan termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf. Kedua pihak itu menilai MK tidak memiliki kewenangan mengadili dugaan pelanggaran proses pemilu.
Eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf yang turut ditolak adalah penolakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi pada 10 Juni. Kendati mengakui hukum acara tak memungkinkan perbaikan permohonan, MK menilai termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum telah diberikan waktu lebih longgar untuk menyusun jawaban dan keterangan guna merespons permohonan versi 10 Juni.
Dalam perbaikan permohonan, Prabowo-Sandi menambahkan dalil yang tidak ada dalam permohonan 24 Mei. Salah satunya mengenai status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) saat mengikuti Pilpres 2019 sehingga harus didiskualifikasi bersama pasangannya.
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh MK karena Ma'ruf hanya bercokol di anak perusahaan BUMN bernama PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah, bukan BUMN. Karena itu, dalil Prabowo-Sandi ini pun tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang pengucapan putusan, delapan hakim konstitusi secara bergantian membacakan pertimbangan hukum. Diawali dari Aswanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.
Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, sidang pembacaan putusan dibuka pada pukul 12.40 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MK itu pula yang mengakhirinya dengan membacakan penutup putusan pada pukul 21.16 WIB. Sidang sempat diskors dari pukul 15.56 WIB-pukul 16.30 WIB dan 17.44 WIB-19.00 WIB.
Pengucapan putusan menjadi sidang pamungkas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. MK mengawali sidang dengan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6/2019), dilanjutkan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu pada Selasa (18/6/2019).
Sehari kemudian, Rabu (19/6/2019), MK melaksanakan pemeriksaan 14 saksi dan dua ahli Prabowo-Sandi. Pada Kamis (20/6/2019), KPU menghadirkan satu ahli untuk diperiksa dalam sidang. Jokowi-Ma’ruf mendapatkan kesempatan terakhir pada Jumat (21/6/2019) untuk mendatangkan dua saksi dan dua ahli.
Permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan ke MK oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, pemohon meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun, Prabowo-Sandi juga menawarkan alternatif petitum a.l. pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi berbekal klaim penggelembungan suara sang rival.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
- 2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
- Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
Advertisement
Advertisement