Advertisement

Lukman Hakim Saifuddin Bersaksi di Sidang Kasus Dagang Jabatan Kemenag

Ilham Budhiman
Rabu, 26 Juni 2019 - 12:47 WIB
Sunartono
Lukman Hakim Saifuddin Bersaksi di Sidang Kasus Dagang Jabatan Kemenag Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin. - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Romahurmuziy, dan Kiai Asep Saefuddin Chalim hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Ketiganya akan bersaksi terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi.

Advertisement

Adapun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan saksi yang dihadirkan sedianya berjumlah sembilan orang.

"Sembilan saksi, namun dua orang tidak hadir. Khofifah menyampaikan melalui surat tidak bisa hadir karena pernikahan putrinya sehingga hari ini ada tujuh orang saksi yang hadir," kata Jaksa.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan khusus untuk Menag Lukman dan Khofifah merupakan pemanggilan ulang lantaran pada pekan lalu tidak hadir. Dia berharap kedua saksi tersebut dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Sampai hari ini tidak ada informasi terkait rencana ketidakhadiran. Surat pemanggilan sudah kita sampaikan secara patut. Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini," ujar Febri, Selasa (25/6/2019).

Menurut Febri, majelis hakim yang menangani perkara ini perlu mengonfirmasi sejumlah hal termasuk beberapa fakta yang muncul dalam proses penyidikan. Fakta yang tertuang dalam dakwaan tersebut salah satunya soal penerimaan aliran dana kepada pihak lain.  "Hal tersebut perlu digali lebih lanjut di persidangan," kata Febri.

Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris dan Muafaq didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp225 juta. Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement