Advertisement

FPI, GPNF Ulama dan PA 212 Akan Hadiri Tahlil Korban 21-22 Mei di Kawasan MK

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 26 Juni 2019 - 02:47 WIB
Nina Atmasari
FPI, GPNF Ulama dan PA 212 Akan Hadiri Tahlil Korban 21-22 Mei di Kawasan MK Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pada Rabu (26/6/2019) mulai jam 09.00 sampai 17.00, Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan atau Gerak akan mengadakan halalbihalal dan tahlil mendoakan masyarakat yang meninggal pada aksi 21—22 Mei lalu di sekitaran Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Persatuan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar mengatakan bahwa banyak tokoh ulama dari berbagai ormas seperti Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama, dan PA 212 yang bakal hadir.

Advertisement

“Agendanya tahlil mendoakan para syuhada dan memberikan support kepada hakim MK untuk ketika melakukan keputusan maka mereka lakukan dengan adil jujur sesuai profesi yang mereka anut, menjunjung tinggi keadilan,” katanya saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Bernard menjelaskan bahwa dukungan tesebut agar hakim MK tidak terintervensi putusannya oleh siapapun terkait gugatan pilpres oleh Prabowo-Sandi.

Kegiatan ini sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi. Bernard tidak peduli jika polisi telah melarang aksi apapun hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan capres dan capres terpilih.

“Sekarang apa haknya gitu? Ini kan kebebasan, hak warga negara untuk mengemukakan pendapat. Memang mau rusuh, kan enggak. Kita kan aksi damai. Aksi super damai bahkan,” jelasnya.

Sebelumnya Polri melarang masyarakat untuk melakukan aksi di sekitar gedung MK dan KPU. Ini berlaku mulai sekarang hingga penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang rencananya dilakukan minggu depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan bahwa pihaknya belum mau menerima permohonan izin keramaian kepada siapapun. Regulasi yang dijadikan dasar yaitu Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati norma dan etika,” katanya di Gedung KPU, Jakarta (25/6/2019).

Gatot menjelaskan bahwa telah berkaca pada peristiwa 21—22 Mei lalu yang kemudian ada penyusup hingga terjadi kerusuhan. Dia tidak mau peristiwa itu berulang.

“Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida

Kulonprogo
| Selasa, 23 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement