Advertisement
Ada Syarat Bebas Penjara tapi Harus Hafal Alquran, Begini Tanggapan Menkumham
Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Alquran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (24/6/2019).
Advertisement
Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Al Quran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah.
Menkumham menegaskan mendidik ajaran agama, termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan.
BACA JUGA
"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Al Quran, atau baca alkitab sampai habis, misalny,a atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna.
Sebelumnya terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Al Quran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai.
Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto.
Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Ringan Diprediksi Merata di DIY, Aktivitas Warga Perlu Waspada
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Guyur DIY Sepanjang Hari Ini Selasa 3 Februari
- Lokasi SIM Keliling Sleman Selasa 3 Februari
- Prabowo Bahas Teknologi Pesawat Global Bersama Petinggi Embraer
- Jadwal KA Prameks Layani Jogja-Kutoarjo Selasa 3 Februari
- Bencana Hidrometeorologi Sumut: 40 Orang Masih Hilang
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Layani Perpanjangan SIM
- MK Tolak Uji UU Perkawinan soal Nikah Beda Agama
Advertisement
Advertisement



