Advertisement
SIDANG GUGATAN PILPRES 2019: Ragukan Bukti Amplop dari Saksi Prabowo-Sandi, KPU Izin Motret Semua Amplop
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019) malam, salah satu kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan keraguan terhadap keaslian bukti amplop C1 plano yang diserahkan salah satu saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana.
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya, sebab kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin saat sidang di MK Jakarta.
Advertisement
Majelis Hakim mengizinkan pihak KPU untuk memotret amplop yang lain untuk memastikan keaslian bukti yang diserahkan ke majelis hakim tersebut.
Betty mengaku sebagai relawan Prabowo-Sandi ini menemukan tumpukan amplop C1 plano berserakan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
BACA JUGA
"Pada Hari Kamis, tanggal 18 April jam 19.30 saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertandatangan," ujar Betty dihadapan sembilan hakim konstitusi.
Betty mengatakan lokasi tempat tinggalnya jauh dari Kantor Kecamatan Juwangi, namun Betty mengatakan ingin mengetahui proses pemindahan kotak suara dari tiap-tiap kelurahan ke kecamatan, yang berlangsung pada tanggal 18 April.
"Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram, segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang diplastik itu yang telah digunting, serta lembaran plano, juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan imenjadi empat karung lebih," jelas Betty.
Namun, Betty mengakui lembaran-lembaran amplop ini untuk Pemilu Legislatif dan untuk yang Pilpres telah diserahkan ke posko pemenangan Prabowo-Sandi yang ada di Kertanegara.
Terkait hal ini, Hakim MK mempertanyakan soal bukti yang dibawa Betty ke tim kuasa hukum Prabowo-Sandi agar bisa dalam persidangan dalam sengketa Pilpres ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza
- Kehadiran Bank di Kampus Mendorong Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
- Gelar Rakernas, Keind Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Usut Korupsi Pengadaan EDC, KPK Kumpulkan Data dari 15 Ribu SPBU
- Siap-siap! Insentif dari BI untuk Perbankan Akan Meluncur Desember
- Bahlil Naikkan Tunjangan ASN Kementerian ESDM 100 Persen
Advertisement
Advertisement




