Advertisement
Soal Jabatan Ma'ruf di Perbankan, Said Didu Sebut Belum Ada Regulasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu turut dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Said bicara soal status calon wakil presiden nomor 02 Ma'ruf Amin yang menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah ketika mengikuti Pilpres 2019.
Said menjelaskan bahwa belum ada regulasi di bawah UU yang mengatur tentang definisi pejabat badan usaha milik negara atau BUMN selain surat edaran.
Advertisement
Menurut dia, UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) hanya mencantumkan terminologi pengurus BUMN. Sementara itu, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7/2017 mencantumkan pejabat BUMN.
“Sampai sekarang sama sekali tidak saya temukan nomenklatur pejabat BUMN kecuali di UU Tipikor dan UU Pemilu,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Di UU Tipikor, kata Said, pejabat BUMN diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Adapun, di UU Pemilu pejabat BUMN tidak boleh terlibat dalam politik praktis seperti anggota tim kampanye dan berkontes dalam pemilu.
Meski demikian, Said mengatakan dua beleid tersebut tidak menjabarkan definisi pejabat BUMN. Karena itu, ketika menjabat Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, dia berinisiatif mendefinisikan pejabat BUMN dalam tiga kategori.
Pertama, pejabat BUMN adalah pengurus sebagaimana didefinisikan dalam BUMN yakni komisaris, anggota dewan pengawas, dan direksi. Kedua, pejabat mencakup komisaris dan direksi anak perusahaan BUMN.
“Ketiga, pejabat BUMN satu tingkat di bawah direksi BUMN,” tambah Said.
Said mengaku sangat ketat menerapkan definisi tersebut ketika berkiprah di Kementerian BUMN.
Dia pernah meminta seorang direktur utama PT Semen Padang, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, mundur ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, Said mengatakan bahwa definisi pejabat BUMN yang mencakup pejabat anak perusahaan pelat merah tersebut hanya dicantumkan dalam surat edaran Kementerian BUMN, bukan di regulasi peraturan Menteri BUMN, atau peraturan pemerintah. Sampai saat ini, tambah dia, definisi BUMN dari sisi pemegang saham tetap mengacu pada UU BUMN.
Alhasil, alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan setiap BUMN bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN soal laporan keuangan. Untuk anak perusahaan BUMN, tetap bertanggung jawab kepada perusahaan induknya.
“Tapi untuk pejabatnya, anak perusahaan BUMN dikategorikan BUMN,” tutur pria asal Sulawesi Selatan ini.
Said dihadirkan dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan tersebut menyoal jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah ketika mengikuti Pilpres 2019.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandi, BSM dan BNI Syariah adalah BUMN, bukan anak perusahaan BUMN. Karena itu, menurut pemohon, Ma’ruf dan pasangannya harus didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Advertisement
Advertisement