Advertisement

Soal Jabatan Ma'ruf di Perbankan, Said Didu Sebut Belum Ada Regulasi

Samdysara Saragih
Kamis, 20 Juni 2019 - 05:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Jabatan Ma'ruf di Perbankan, Said Didu Sebut Belum Ada Regulasi Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu turut dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Said bicara soal status calon wakil presiden nomor 02 Ma'ruf Amin yang menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah ketika mengikuti Pilpres 2019.

Said menjelaskan bahwa belum ada regulasi di bawah UU yang mengatur tentang definisi pejabat badan usaha milik negara atau BUMN selain surat edaran.

Advertisement

Menurut dia, UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) hanya mencantumkan terminologi pengurus BUMN. Sementara itu, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7/2017 mencantumkan pejabat BUMN.

“Sampai sekarang sama sekali tidak saya temukan nomenklatur pejabat BUMN kecuali di UU Tipikor dan UU Pemilu,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Di UU Tipikor, kata Said, pejabat BUMN diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Adapun, di UU Pemilu pejabat BUMN tidak boleh terlibat dalam politik praktis seperti anggota tim kampanye dan berkontes dalam pemilu.

Meski demikian, Said mengatakan dua beleid tersebut tidak menjabarkan definisi pejabat BUMN. Karena itu, ketika menjabat Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, dia berinisiatif mendefinisikan pejabat BUMN dalam tiga kategori.

Pertama, pejabat BUMN adalah pengurus sebagaimana didefinisikan dalam BUMN yakni komisaris, anggota dewan pengawas, dan direksi. Kedua, pejabat mencakup komisaris dan direksi anak perusahaan BUMN.

“Ketiga, pejabat BUMN satu tingkat di bawah direksi BUMN,” tambah Said.

Said mengaku sangat ketat menerapkan definisi tersebut ketika berkiprah di Kementerian BUMN.

Dia pernah meminta seorang direktur utama PT Semen Padang, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, mundur ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.

Meski demikian, Said mengatakan bahwa definisi pejabat BUMN yang mencakup pejabat anak perusahaan pelat merah tersebut hanya dicantumkan dalam surat edaran Kementerian BUMN, bukan di regulasi peraturan Menteri BUMN, atau peraturan pemerintah. Sampai saat ini, tambah dia, definisi BUMN dari sisi pemegang saham tetap mengacu pada UU BUMN.

Alhasil, alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan setiap BUMN bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN soal laporan keuangan. Untuk anak perusahaan BUMN, tetap bertanggung jawab kepada perusahaan induknya.

“Tapi untuk pejabatnya, anak perusahaan BUMN dikategorikan BUMN,” tutur pria asal Sulawesi Selatan ini.

Said dihadirkan dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan tersebut menyoal jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah ketika mengikuti Pilpres 2019.

Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandi, BSM dan BNI Syariah adalah BUMN, bukan anak perusahaan BUMN. Karena itu, menurut pemohon, Ma’ruf dan pasangannya harus didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement