Menkum Sebut 300 WNI Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Newswire
Newswire Rabu, 22 Juli 2026 12:27 WIB
Menkum Sebut 300 WNI Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 300 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan untuk menjadi warga negara asing (WNA). Menurutnya, kenaikan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan tidak memengaruhi minat pemohon maupun masyarakat secara umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026), saat menjelaskan dampak kebijakan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan.

"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," katanya.

Kenaikan Tarif Dinilai Tak Berdampak Luas

Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kewarganegaraan.

Menurutnya, kenaikan tarif terutama berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga tidak berdampak secara luas kepada masyarakat.

Ia menjelaskan jumlah permohonan pewarganegaraan setiap tahun juga relatif terbatas, yakni sekitar 1.000 hingga 1.500 permohonan.

"Tahu nggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi nggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," ujarnya.

Pemohon WNI Harus Penuhi Syarat Tinggal

Selain membahas tarif, Supratman menjelaskan calon warga negara Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu persyaratan utama ialah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan menjadi WNI.

Menurutnya, mayoritas pemohon kewarganegaraan Indonesia merupakan individu yang memiliki kemampuan finansial memadai.

Kenaikan Tarif untuk Dukung Digitalisasi

Supratman mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital di Kementerian Hukum.

Ia menjelaskan kementerian membutuhkan dukungan pembiayaan untuk mengembangkan sekaligus memelihara sistem layanan publik berbasis digital.

"Dari Rp1 juta menjadi Rp5juta. Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalization. Alat ini harus dipelihara," ujarnya.

Menurut Supratman, Kementerian Hukum saat ini mengelola 530 layanan publik sehingga membutuhkan sistem digital yang andal dan berkelanjutan.

Tarif Layanan Kewarganegaraan Disesuaikan

Sebagai informasi, tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia kini ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Sementara itu, permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif sebesar Rp75 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online