Advertisement
Periksa Saksi Prabowo, Sidang MK Berlanjut Sampai Dini Hari
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kendati sudah memasuki dini hari, Mahkamah Konstitusi tetap meneruskan sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019.
“Idealnya ditunda. Tapi kalau undur sampai besok [Kamis] untuk memberikan keterangan saksi dan ahli pemohon, kemudian lanjut dengan keterangan saksi dan ahli termohon, akan menggeser waktu ke belakang,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Advertisement
Suhartoyo pun mengingatkan bahwa UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batas waktu 14 hari kepada MK untuk memutus sengketa Pilpres 2019. Selain itu, MK telah merilis tahapan dan jadwal pemeriksaan saksi dan ahli pihak berperkara agar tidak mengulurkan tahapan lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Suhartoyo kepada kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta MK mempertimbangkan kelanjutan sidang setelah tengah malam. Pasalnya, hingga pukul 00.00 WIB, sidang terus berlanjut.
BACA JUGA
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menambahkan bahwa pelaksanaan sidang pemeriksaan hingga dini hari bukan hal baru di MK. Dia mencontohkan pada sengketa pemilu terdahulu sidang berlangsung hingga subuh.
“Kami putuskan sidang dilanjutkan,” kata Anwar.
Sampai saat ini, sebanyak 13 saksi pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memberikan kesaksian dari Rabu (19/6/2019) pagi hari. Mereka adalah Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana, Tri Hartanto.
Selanjutnya, Said Didu, Rahmadsyah Sitompul, Fakhrida Ariyanti, Dimas Yehamura, Risda Mardarina, Tri Susanti. Adapun, saksi yang saat ini tengah memberikan keterangan adalah Khairul Anas Suaidi.
Setelah Khairul, MK bakal memberikan kesempatan kepada dua ahli pemohon untuk memberikan keterangan. Saksi Prabowo-Sandi berkurang satu orang menjadi 14 orang setelah aktivis hak asasi manusia Haris Azhar tidak bersedia bersaksi di sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
Advertisement
Advertisement









