Advertisement
Periksa Saksi Prabowo, Sidang MK Berlanjut Sampai Dini Hari
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kendati sudah memasuki dini hari, Mahkamah Konstitusi tetap meneruskan sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019.
“Idealnya ditunda. Tapi kalau undur sampai besok [Kamis] untuk memberikan keterangan saksi dan ahli pemohon, kemudian lanjut dengan keterangan saksi dan ahli termohon, akan menggeser waktu ke belakang,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Advertisement
Suhartoyo pun mengingatkan bahwa UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batas waktu 14 hari kepada MK untuk memutus sengketa Pilpres 2019. Selain itu, MK telah merilis tahapan dan jadwal pemeriksaan saksi dan ahli pihak berperkara agar tidak mengulurkan tahapan lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Suhartoyo kepada kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta MK mempertimbangkan kelanjutan sidang setelah tengah malam. Pasalnya, hingga pukul 00.00 WIB, sidang terus berlanjut.
BACA JUGA
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menambahkan bahwa pelaksanaan sidang pemeriksaan hingga dini hari bukan hal baru di MK. Dia mencontohkan pada sengketa pemilu terdahulu sidang berlangsung hingga subuh.
“Kami putuskan sidang dilanjutkan,” kata Anwar.
Sampai saat ini, sebanyak 13 saksi pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memberikan kesaksian dari Rabu (19/6/2019) pagi hari. Mereka adalah Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana, Tri Hartanto.
Selanjutnya, Said Didu, Rahmadsyah Sitompul, Fakhrida Ariyanti, Dimas Yehamura, Risda Mardarina, Tri Susanti. Adapun, saksi yang saat ini tengah memberikan keterangan adalah Khairul Anas Suaidi.
Setelah Khairul, MK bakal memberikan kesempatan kepada dua ahli pemohon untuk memberikan keterangan. Saksi Prabowo-Sandi berkurang satu orang menjadi 14 orang setelah aktivis hak asasi manusia Haris Azhar tidak bersedia bersaksi di sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelurahan Warungboto Terapkan Sistem Maggot untuk Atasi Sampah Organik
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Tambang Timah Pemali, Enam Pekerja Ditemukan Meninggal
- Kelurahan Bumijo Perkuat Pengolahan Sampah Lewat Biopori dan Ayam
- KA Bandara YIA Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Lengkap Selasa
- Semeru Erupsi Pagi Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter
- Gempa M 4,1 Guncang Bener Meriah, Dipicu Sesar Aktif
- Juventus Pinjam Emil Holm dari Bologna, Siapkan Opsi Permanen
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 3 Februari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement



