Advertisement
Jika Ingin Menang di MK, Kubu Prabowo Harus Kumpulkan Bukti 56.500 Formulir C1
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengamat hukum tata negara dan politik Tohadi mengatakan secara kuantitatif Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 jika ingin memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu untuk membalik selisih suara sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandi.
"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih maka setidaknya Prabowo-Sandi harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres maka tidak bisa tidak Prabowo-Sandi harus membuktikan seperti itu.
"Jika tidak mampu maka secara kuantitatif dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang Pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Tohadi.
BACA JUGA
Tohadi menilai secara hukum Prabowo-Sandi juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf memenangkan suara di 21 provinsi.
Prabowo-Sandi dituntut membuktikan paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi-Ma'ruf dinyatakan menang atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo-Sandi.
"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," kata advokat dan dosen hukum tata negara itu.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99%) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,496%), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara (44,504%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Antisipasi Rem Blong, Polres Bantul Siapkan Tim Ganjal Ban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
- Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
- Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
- Mode Dewasa ChatGPT Disiapkan, Diskusi Sensitif Lebih Fleksibel
Advertisement
Advertisement





