Advertisement
Jika Ingin Menang di MK, Kubu Prabowo Harus Kumpulkan Bukti 56.500 Formulir C1
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengamat hukum tata negara dan politik Tohadi mengatakan secara kuantitatif Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 jika ingin memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu untuk membalik selisih suara sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandi.
"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih maka setidaknya Prabowo-Sandi harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres maka tidak bisa tidak Prabowo-Sandi harus membuktikan seperti itu.
"Jika tidak mampu maka secara kuantitatif dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang Pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Tohadi.
BACA JUGA
Tohadi menilai secara hukum Prabowo-Sandi juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf memenangkan suara di 21 provinsi.
Prabowo-Sandi dituntut membuktikan paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi-Ma'ruf dinyatakan menang atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo-Sandi.
"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," kata advokat dan dosen hukum tata negara itu.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99%) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,496%), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara (44,504%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Terkoreksi
- Satgas Saber Awasi Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan 2026
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 3 Februari 2026
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp64.150 per Kg Hari Ini
- Arab Saudi Suspensi 1.800 Agen Umrah Asing, Ini Dampaknya
- Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan
Advertisement
Advertisement




