Advertisement
Denny Indrayana Mengaku Pernah Daftar Jadi Kuasa Hukum KPU, tetapi Gagal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Denny Indrayana mengaku pernah mendaftarkan diri menjadi kuasa KPU untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia sempat mengikuti lelang pengadaan jasa kuasa hukum KPU tapi gagal. Akhirnya, ia menjadi anggota tim hukum pasang capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto–Sandiaga Uno yang menyengketakan hasil Pilpres 2019 ke MK melawan KPU.
Advertisement
“Faktanya begitu, waktu KPU lelang, memang begitu,” tutur Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Denny menerangkan, ketika itu dirinya mengikuti proses lelang jasa kuasa hukum untuk PHPU Pilpres 2019.
“Memang untuk PHPU, jadi PHPU itu memang sudah ada amanah di situ, ya sudah memang saya ikut, faktanya begitu,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan, Denny pernah mengikuti lelang jasa kuasa hukum KPU RI untuk PHPU Pilpres 2019. Denny mengikuti lelang atas nama Integrity Law Firm.
“Iya benar, Mas Denny Indrayana ikut mendaftar saat proses lelang pengadaan jasa pengacara atau kuasa hukum KPU khusus untuk perselisihan hasil pemilihan umum Pemilu2019 di MK,” kata Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement