Advertisement
PKS Minta Pemilihan Cawagub DKI Harus Sesuai Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan proses pemilihan Wakil Gubernur harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2018 tenang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa panitia pemilihan tidak berhak menolak wakil gubernur yang diusung oleh partai pengusung.
Advertisement
Hal yang sama juga sebelumnya disampaikan oleh Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dimana DPRD DKI Jakarta tidak berhak menolak dua nama yang diusung yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
"Tidak boleh panitia pemilihan itu menganulir apa yang ditetapkan oleh PP, kecuali misalnya ada halangan tetap berarti kan harus diganti. Diganti itu berarti kepada partai pengusung," ujar Suhaimi, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menyebutkan Syaikhu dan Agung bisa saja lengser dari bursa calon wakil gubernur apabila rapat pemilihan tidak mencapai kuorum.
"Lihat saja nanti kalau sudah mengarah mencapai paripurna pemilihan terus sekali itu tidak kuorum diberikan waktu 10 hari, 10 hari selanjutnya enggak kuorum berarti ada pengajuan nama baru berarti kan enggak diterima," ujarnya, Senin (17/6/2019).
Dia juga menambahkan bahwa Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik pantas diangkat sebagai wakil gubernur.
Menurut Suhaimi, peraturan yang dibentuk harus tetap merujuk pada aturan-aturan di atasnya.
Selain itu, klausul yang dibuat oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus berfokus pada bagaimana di antara kedua calon wakil gubernur terpilih, bukan fokus untuk mengganti calon yang sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement