Advertisement
PKS Minta Pemilihan Cawagub DKI Harus Sesuai Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan proses pemilihan Wakil Gubernur harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2018 tenang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa panitia pemilihan tidak berhak menolak wakil gubernur yang diusung oleh partai pengusung.
Advertisement
Hal yang sama juga sebelumnya disampaikan oleh Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dimana DPRD DKI Jakarta tidak berhak menolak dua nama yang diusung yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
"Tidak boleh panitia pemilihan itu menganulir apa yang ditetapkan oleh PP, kecuali misalnya ada halangan tetap berarti kan harus diganti. Diganti itu berarti kepada partai pengusung," ujar Suhaimi, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menyebutkan Syaikhu dan Agung bisa saja lengser dari bursa calon wakil gubernur apabila rapat pemilihan tidak mencapai kuorum.
"Lihat saja nanti kalau sudah mengarah mencapai paripurna pemilihan terus sekali itu tidak kuorum diberikan waktu 10 hari, 10 hari selanjutnya enggak kuorum berarti ada pengajuan nama baru berarti kan enggak diterima," ujarnya, Senin (17/6/2019).
Dia juga menambahkan bahwa Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik pantas diangkat sebagai wakil gubernur.
Menurut Suhaimi, peraturan yang dibentuk harus tetap merujuk pada aturan-aturan di atasnya.
Selain itu, klausul yang dibuat oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus berfokus pada bagaimana di antara kedua calon wakil gubernur terpilih, bukan fokus untuk mengganti calon yang sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement