Advertisement
Bawaslu Jawab Tudingan Kubu Prabowo Terkait Ma'ruf Amin Masih di BUMN
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak pernah keberatan dengan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di anak perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN.
"Merujuk pengawasan Bawaslu atas dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, secara formil telah memenuhi persyaratan dan tidak ada laporan terkait pencalonan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keterangan lembaganya dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Lagi pula, tambah Abhan, Bawaslu pernah menggarap sengketa antara Partai Gerindra dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berselisih soal definisi BUMN.
Gerindra menggugat KPU ke Bawaslu setelah mencoret kadernya, calon anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VI Mirah Sumirat, karena tidak mundur dari BUMN.
BACA JUGA
Bawaslu, kata Abhan, berpendapat ketika itu bahwa Mirah adalah karyawan sebuah anak perusahaan BUMN, bukan BUMN. Dengan pertimbangan tersebut, KPU akhirnya memasukkan kembali nama Mirah dalam daftar calon tetap (DCT).
Pada sidang pemeriksaan 14 Juni, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebutkan bahwa Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf p UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden menyertakan surat pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD.
Pemohon menuding jabatan Ma'ruf sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT BNI Syariah tetap diemban selama mengikuti Pilpres 2019. Menurut Prabowo-Sandi, dua perusahaan tersebut adalah BUMN sehingga Ma'ruf dan pasangannya harus didiskualifikasi.
Saat berita ini ditulis, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah menskors sidang pemeriksaan tatkala Bawaslu masih mendapatkan giliran membacakan keterangan. Bawaslu menyusul KPU yang telah membacakan jawaban dan pasangan Jokowi-Ma'ruf yang telah membacakan keterangan. Seperti Bawaslu, Jokowi-Maruf menyatakan BSM dan BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Ibadah dan Wisata Dikawal Ketat, Bantul Siaga Selama Paskah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
Advertisement
Advertisement








