Advertisement
Sidang MK: Sindir Permohonan Gugatan BPN Tak Jelas Maksudnya, Yusril Sebut Nama Ratna Sarumpet

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Selasa (18/6/2019). Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf membacakan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
Dalam pembukaannya, Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra sempat menyindir bahwa permohonan gugatan dari pemohon (Tim Hukum BPN) tak jelas maksud dan tujuannya.
Advertisement
“Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post-truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial,” ujar Yusril.
Bahkan, secara tersurat Tim Hukum TKN berkesimpulan permohonan gugatan tersebut bertujuan senada dengan kasus-kasus terkait BPN sebelumnya, yang kerap menarasikan kebohongan.
“Kasus-kasus seperti yang terjadi pada Ratna Sarumpaet, hoaks tentang adanya 7 kontainer surat suara yang tercoblos, hoaks tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoaks tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoaks adanya larangan azan, hoaks tentang legalisasi LGBT, dan berbagai macam hoaks lainnya diharapkan bisa sirna dari bumi Indonesia yang kita cintai ini,” jelas Yusril.
“Inti uraian panjang Pemohon yang kami pahami adalah adanya ajakan untuk mengabaikan UU Pemilu. Seolah-olah UU Pemilu tidak ada. Seluruh rangkaian analisa dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan Pemohon ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut,” tambahnya.
Menurut Tim Hukum TKN, kesimpulan ini apabila benar adanya, maka memiliki dampak berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati dalam Konstitusi Indonesia.
Oleh sebab itu, Tim Hukum TKN berharap semua pihak sepakat untuk memaknai persidangan ini sebagai jalan konstitusional menemukan keadilan berdasarkan hukum, bukan upaya untuk menumbuhkan wacana yang mengarah pada potensi kemudaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
Advertisement
Advertisement