Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku pihak termohon berjabat tangan dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) selaku pihak terkait sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Selasa (18/6/2019). Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf membacakan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
Dalam pembukaannya, Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra sempat menyindir bahwa permohonan gugatan dari pemohon (Tim Hukum BPN) tak jelas maksud dan tujuannya.
“Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post-truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial,” ujar Yusril.
Bahkan, secara tersurat Tim Hukum TKN berkesimpulan permohonan gugatan tersebut bertujuan senada dengan kasus-kasus terkait BPN sebelumnya, yang kerap menarasikan kebohongan.
“Kasus-kasus seperti yang terjadi pada Ratna Sarumpaet, hoaks tentang adanya 7 kontainer surat suara yang tercoblos, hoaks tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoaks tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoaks adanya larangan azan, hoaks tentang legalisasi LGBT, dan berbagai macam hoaks lainnya diharapkan bisa sirna dari bumi Indonesia yang kita cintai ini,” jelas Yusril.
“Inti uraian panjang Pemohon yang kami pahami adalah adanya ajakan untuk mengabaikan UU Pemilu. Seolah-olah UU Pemilu tidak ada. Seluruh rangkaian analisa dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan Pemohon ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut,” tambahnya.
Menurut Tim Hukum TKN, kesimpulan ini apabila benar adanya, maka memiliki dampak berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati dalam Konstitusi Indonesia.
Oleh sebab itu, Tim Hukum TKN berharap semua pihak sepakat untuk memaknai persidangan ini sebagai jalan konstitusional menemukan keadilan berdasarkan hukum, bukan upaya untuk menumbuhkan wacana yang mengarah pada potensi kemudaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menyelenggarakan SV Career Days UGM 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM mulai Kamis (21/5/2026)