Advertisement
Mantan Presiden Mesir Meninggal Saat Diadili, Begini Kronologinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah pingsan di pengadilan Kairo saat diadili atas tuduhan spionase, mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi meninggal pada Senin (17/6/2019) akibat serangan jantung.
Kepala negara Mesir pertama yang dipilih secara demokratis tersebut merupakan seorang tokoh penting dalam organisasi Ikhwanul Muslimin yang saat ini dilarang. Mursi dipenjara sejak digulingkan oleh militer pada 2013 setelah hampir setahun berkuasa, menyusul protes massa terhadap pemerintahannya.
Advertisement
Kematiannya diperkirakan akan menumpuk tekanan internasional pada pemerintah Mesir atas catatan hak asasi manusianya, terutama kondisi di penjara menyusul penahanan ribuan aktivis Islam dan aktivis sekuler.
Jaksa penuntut umum mengatakan Mursi pingsan di area terdakwa di ruang sidang tak lama setelah berbicara di pengadilan, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 16.50 waktu setempat. (21.50 WIB). Dikatakan pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda-tanda cedera di tubuhnya.
Ikhwanul Muslimin menggambarkan kematian Mursi sebagai "pembunuhan" dan menyerukan massa berkumpul di pemakamannya di Mesir dan di luar kedutaan besar Mesir di seluruh dunia.
Keluarga Mursi sebelumnya mengatakan kesehatannya memburuk di penjara dan mereka jarang diizinkan berkunjung.
Dilansir Reuters, sebuah sumber medis mengatakan Mursi meninggal karena serangan jantung.
Sumber itu mengatakan Mursi, yang juga menderita diabetes dan tekanan darah tinggi, telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit swasta dan di rumah sakit polisi di Kairo. Pernyataan tersebut sekaligus menyangkal bahwa ia tidak mendapatkan perawatan medis.
Putra Mursi, Abdullah Mohamed Mursi, mengatakan kepada Reuters bahwa pihak keluarga belum dihubungi mengenai perincian penguburan dan hanya berkomunikasi melalui pengacara mereka.
Abdullah mengatakan sebelumnya bahwa pihak berwenang menolak untuk mengizinkan Mursi dimakamkan di tanah pemakaman keluarga di provinsi Sharqiya di Delta Nil.
"Kami tidak tahu apa-apa tentang dia dan tidak ada yang berhubungan dengan kami, dan kami tidak tahu apakah kami akan dapat memandikan jenazah atau melakukan salat jenazah atau tidak," katanya, seperti dikutip Reuters.
Amnesty International menyerukan penyelidikan yang adil, menyeluruh, dan transparan atas kematian Mursi.
"Pihak berwenang Mesir memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa, sebagai tahanan, ia memiliki akses terhadap perawatan medis yang layak," ungkap Amnesty International dalam sebuah pernyataan.
Seorang anggota Parlemen Inggris, Crispin Blunt, yang telah memimpin delegasi anggota parlemen dan pengacara Inggris tahun lalu dalam mengeluarkan laporan tentang penahanan Mursi, mengecam kondisi penahanan Mursi.
"Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisinya sejak kami laporkan pada Maret 2018, dan jika ia terus ditahan dalam kondisi yang kami temukan, maka saya khawatir pemerintah Mesir kemungkinan akan bertanggung jawab atas kematiannya," katanya dalam sambutannya kepada BBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement