Advertisement
SIDANG GUGATAN PILPRES 2019: Ketua MK Minta Pemohon dan Termohon Jaga Marwah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sudah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ketua MK Anwar Usman meminta kepada para pihak dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak mengumbar pernyataan yang mengarah pada penghinaan lembaga pengadilan.
"Baik pemohon, termohon, dan pihak terkait, marilah kita menjaga marwah Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi yang bisa menjaga kalau bukan kita semua," ujarnya saat membuka sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Sebelum melontarkan permintaan itu, Anwar mengucapkan Selamat Idulfitri 1440 H kepada seluruh peserta sidang dan rakyat Indonesia. Dia juga kembali mengingatkan bahwa lembaganya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Sejak mengucapkan sumpah, kami merdeka dan hanya takut kepada Allah," tuturnya.
Sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar memimpin sidang pleno dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Setelah membuka sidang dan memberikan kata pengantar, Anwar mempersilahkan kepada para pihak untuk memperkenalkan diri.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Di pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.
Perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi. Pada 11 Juni, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement