Advertisement
Jelang Sidang Gugatan Pilpres, Kediaman Prabowo Sepi
Kediaman Prabowo Subianto, Jumat (14/6/2019) pagi. - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan tampak sepi jelang Sidang sengketa Pilpres perdana di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Dikutip suara.com, tidak aktivitas mencolok di sekitar rumah Prabowo. Pagar rumah berwarna hitam masih tertutup rapat.
Advertisement
Massa pendukung atau relawan Prabowo – Sandiaga juga tidak tampak di sekitar rumah tersebut. Aktivitas terlihat normal di sekitar rumah Capres nomor urut 02 itu.
Spanduk ucapan selamat atas terpilihnya Prabowo - Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden juga masih terpasang. Karangan bunga yang juga menyelamati Prabowo - Sandiaga juga masih berdiri di beberapa titik sekitar rumah Prabowo.
BACA JUGA
Beberapa personil Kepolisian masih bersiaga di samping depan rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Jalan Kertanegara di depan rumah Prabowo juga ditutup satu jalur menuju Jalan Pattimura.
Elit dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga belum terlihat. Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara kubu Prabowo diminta memasuki ruang sidang pukul 08.45 WIB.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.
Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur. Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arne Slot Yakin Liverpool Mampu Tumbangkan Galatasaray di Anfield
- Bupati Magelang Arahkan ASN Salat Idulfitri di Kampung Halaman
- Igor Tudor Sambut Kembalinya Pemain Kunci Tottenham Lawan Atletico
- Pemudik Padati Jogja, Malioboro Jadi Magnet Utama
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Newcastle United Ancam Sejarah Barcelona di Stadion Camp Nou
Advertisement
Advertisement









