Advertisement
Gegara Mengurus Sengketa Pilpres Prabowo Subianto, Bambang Widjajanto Terancam Dipecat sebagai Pengacara
Bambang Widjojanto. - Antara foto/Irsan Mulyadi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gegara mengurus sengketa Pilpres capres Prabowo Subianto, Bambang Widjajanto terancam diberhentikan sebagai advokat.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). Atas aduan itu, BW terancam hukuman sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai advokat.
Advertisement
Pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Padahal, BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 20 ayat 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat.
Fauzi Hasibuan yang menerima langsung aduan mengatakan sanksi kepada BW akan diputuskan melalui sidang etik di Peradi yang dipimpin oleh hakim dewan kehormatan. Sidang ini digelar seminggu sekali setiap hari Jumat.
"Itu bisa saja (pemberhentian), diatur oleh kode etik, itu yang paling tau adalah hakim dewan kehormatan. Tapi bisa dipastikan, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan soal perilaku dalam rangka dia menegakkan profesi nya sesuai UU no 18 tahun 2003," kata Fauzi.
Mengacu pada pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat sanksi yang menanti BW beragam, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai advokat.
Sanksi yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 antara lain, a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
- KPK Periksa Provider Lain di Kasus Korupsi EDC BRI
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- BGN Klaim Kejadian MBG Turun Drastis sejak Oktober
- Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Desember 2025
- Ansyari Puji Comeback Fachruddin seusai Cedera Panjang
Advertisement
Advertisement





