Advertisement
Aksi Massa Saat Sidang Sengketa Pemilu Dinilai Tak Akan Pengaruhi Hakim MK
Warga berhadapan dengan sejumlah petugas kepolisian saat kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aksi massa dianggap tidak perlu dilakukan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi) menekankan aksi itu akan sia-sia dan tidak akan pernah bisa memengaruhi hakim konstitusi.
"Tidak perlu turun ke jalan untuk dukung-mendukung begitu ya. Karena MK tidak akan pernah terpengaruh oleh pihak diluar MK," kata peneliti Formappi I Made Leo Wiratma dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Made mengatakan MK hanya akan memutus perkara berdasarkan dua hal yaitu fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.
"Tidak akan ada yang bisa memengaruhi berapa pun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa," jelas dia.
BACA JUGA
Peneliti Formappi lainnya Lucius Karus berharap situasi nasional tetap kondusif selama sidang MK yang dijadwalkan dimulai Jumat (24/6) besok.
Dia mengatakan apapun putusan MK akan memperkuat legitimasi bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih nantinya.
Capres 02 Prabowo Subianto sebelumnya telah mengimbau pendukungnya tidak melakukan aksi massa di sekitar gedung MK selama proses persidangan. Prabowo meminta pendukungnya menyerahkan proses hukum kepada MK.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf juga menyatakan bahwa pendukung Jokowi pasti memercayakan proses hukum kepada MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement





