Advertisement
Jadi Makelar CPNS, Yusuf Kena Hukuman Penjara 18 Bulan
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi menuntut Yusuf dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun dan enam bulan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan dalam kasus sebagai makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi.
"Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur pasal 11 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," JPU, Dedi Mukti, dalam persidangan di Jambi, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Selain itu, JPU juga menjatuhi denda kepada terdakwa Yusuf dengan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan barang bukti uang senilai Rp19,3 juta dikembalikan kepada saksi yang memberikan uang itu kepada terdakwa Yusuf saat ditangkap Kejaksaan.
Diketahui Yusuf ditangkap oleh tim dari Kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi pada pada beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, terkait dengan kasus penerimaan CPNS.
BACA JUGA
Dari rumah Yusuf penyidik kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.
Usai melakukan OTT, tim kejari melakukan penggeledahan di kantor BKD Muarojambi sekitar pukul 16.30 wib dan menemukan sejumlah alat bukti kasus OTT tersebut.
Kuasa hukum Yusuf, Fikri Riza usai sidang mengatakan, kasus ini aneh karena pemberi suap yang menyebabkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Muaro Jambi itu justru tidak menjadi tersangka.
Pemberi uang bernama Nasrul Anwar hanya menjadi saksi tidak menjadi tersangka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pendidikan Berbasis Al-Quran Diperkuat di Kulonprogo
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- 21.000 Peserta BPJS PBI Jogja Dinonaktifkan, Ini yang Dilakukan Dinkes
- PSIM Jogja Ditahan Persis Solo 0-0, Semen Padang Diuntungkan
- BPPTKG Tegaskan Aktivitas Gunung Merapi Normal Setelah Gempa Pacitan
- Final Piala Asia Futsal 2026: Iran Waspadai Motivasi Tinggi Indonesia
- Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK dalam Kasus PGN
- Terbongkar, Jeffrey Epstein Danai Startup Teknologi di Silicon Valley
- Tes Rambut Oksitosin Prediksi Ikatan Ibu-Anak
Advertisement
Advertisement



