Advertisement
Jadi Makelar CPNS, Yusuf Kena Hukuman Penjara 18 Bulan
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi menuntut Yusuf dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun dan enam bulan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan dalam kasus sebagai makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi.
"Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur pasal 11 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," JPU, Dedi Mukti, dalam persidangan di Jambi, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Selain itu, JPU juga menjatuhi denda kepada terdakwa Yusuf dengan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan barang bukti uang senilai Rp19,3 juta dikembalikan kepada saksi yang memberikan uang itu kepada terdakwa Yusuf saat ditangkap Kejaksaan.
Diketahui Yusuf ditangkap oleh tim dari Kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi pada pada beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, terkait dengan kasus penerimaan CPNS.
BACA JUGA
Dari rumah Yusuf penyidik kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.
Usai melakukan OTT, tim kejari melakukan penggeledahan di kantor BKD Muarojambi sekitar pukul 16.30 wib dan menemukan sejumlah alat bukti kasus OTT tersebut.
Kuasa hukum Yusuf, Fikri Riza usai sidang mengatakan, kasus ini aneh karena pemberi suap yang menyebabkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Muaro Jambi itu justru tidak menjadi tersangka.
Pemberi uang bernama Nasrul Anwar hanya menjadi saksi tidak menjadi tersangka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
- Begini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik
- Harga Emas Pegadaian Turun Tipis Seusai Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







