Advertisement
Pengamat Sebut Langkah BPN Prabowo-Sandi Keliru

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG--Langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin adalah keliru. Hal ini disampaikan oleh Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum.
"Mempersoalkan keabsahan pencalonan KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres adalah langkah keliru yang dibuat BPN Prabowo, bahkan terkesan mengada-ada," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu (12/6/2019).
Advertisement
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena Ma'ruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurut dia, kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak bisa disamakan dengan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, setelah terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka KH Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Artinya, untuk pencalonan tidak ada masalah, tetapi sesuai aturan, setelah dilantik, Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan tersebut, kata Johanes Tuba Helan.
Karena itu, Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu lagi mencari-cari alasan, yang kemudian membuat publik semakin yakin bahwa materi gugatan yang diajukan ke MK lemah," katanya.
BPN Prabowo-Sandiaga kata dia, sebaiknya fokus pada materi gugatan yang sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 20 Negara WTO Kritik Kebijakan Trump soal Tarif Impor AS
- Pertamina Hentikan Pengiriman BBM ke SPBU di Denpasar Bali yang Diduga Curang
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
Advertisement