Advertisement
Pengamat Sebut Langkah BPN Prabowo-Sandi Keliru

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG--Langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin adalah keliru. Hal ini disampaikan oleh Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum.
"Mempersoalkan keabsahan pencalonan KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres adalah langkah keliru yang dibuat BPN Prabowo, bahkan terkesan mengada-ada," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu (12/6/2019).
Advertisement
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena Ma'ruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurut dia, kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak bisa disamakan dengan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, setelah terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka KH Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Artinya, untuk pencalonan tidak ada masalah, tetapi sesuai aturan, setelah dilantik, Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan tersebut, kata Johanes Tuba Helan.
Karena itu, Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu lagi mencari-cari alasan, yang kemudian membuat publik semakin yakin bahwa materi gugatan yang diajukan ke MK lemah," katanya.
BPN Prabowo-Sandiaga kata dia, sebaiknya fokus pada materi gugatan yang sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement