Kedekatan Prabowo-Megawati Disorot, Dorong Bahas Masa Depan Bangsa
Hasto Kristiyanto berharap kedekatan Prabowo dan Megawati menjadi momentum membahas isu strategis serta memperkuat persatuan nasional.
Ustaz Lancip (Youtube)
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah menyebutkan 60 orang mati saat kericuhan 21-22 Mei 2019 dalam ceramahnya, Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip harus berurusan dengan pihak berwajib. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan dirinya pekan depan sebagai sebagai saksi.
"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Semula Ustaz Lancip diperiksa penyidik pada Senin (10/6/2019), namun ia berhalangan hadir karena ada kegiatan bersamaan.
"Agendanya diperiksa hari ini, tapi enggak hadir. Alasannya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Kemudian minta dijadwal ulang," ujar Argo, Senin (10/6/2019)
Sebagaimana dilansir Antara, Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin penjelasan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kericuhan saat demonstrasi penolakan hasil pemilu pada hari Selasa dan Rabu tanggal 21-22 Mei 2019.
Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan ada korban meninggal dunia yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19/2016 atas perubahan UU No.11/2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Hasto Kristiyanto berharap kedekatan Prabowo dan Megawati menjadi momentum membahas isu strategis serta memperkuat persatuan nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah menjaga Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia dalam perayaan Waisak 2026.
BGN menangguhkan 2.213 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena belum memenuhi standar manajemen, sanitasi, dan layanan penerima manfaat.
Penemuan kerangka manusia di hutan Rembang menggegerkan warga. Polisi masih menyelidiki identitas korban dan penyebab kematiannya.
Ledakan gudang bahan peledak pertambangan di Myanmar menewaskan lebih dari 45 orang dan melukai sekitar 70 korban lainnya.
Sebanyak 11 daerah di Riau menetapkan status siaga darurat karhutla. Kuansing menjadi satu-satunya kabupaten yang belum menetapkan status tersebut.