Mensesneg: Tukin Naik Tak Hanya untuk TNI, Guru 3T Juga Dapat
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan tunjangan kinerja tak hanya untuk TNI, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Ustaz Lancip (Youtube)
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah menyebutkan 60 orang mati saat kericuhan 21-22 Mei 2019 dalam ceramahnya, Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip harus berurusan dengan pihak berwajib. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan dirinya pekan depan sebagai sebagai saksi.
"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Semula Ustaz Lancip diperiksa penyidik pada Senin (10/6/2019), namun ia berhalangan hadir karena ada kegiatan bersamaan.
"Agendanya diperiksa hari ini, tapi enggak hadir. Alasannya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Kemudian minta dijadwal ulang," ujar Argo, Senin (10/6/2019)
Sebagaimana dilansir Antara, Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin penjelasan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kericuhan saat demonstrasi penolakan hasil pemilu pada hari Selasa dan Rabu tanggal 21-22 Mei 2019.
Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan ada korban meninggal dunia yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19/2016 atas perubahan UU No.11/2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan tunjangan kinerja tak hanya untuk TNI, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
Chery Q dijual mulai Rp239,9 juta di GIIAS 2026. Harga promo diperpanjang hingga 9 Agustus dengan pesanan awal melampaui 6.000 unit.
KPK memperketat sistem keamanan data dan akses dokumen perkara usai dugaan kebocoran informasi oleh pegawai internal.
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
PMI Sleman mengelola 800 kilogram limbah medis padat setiap bulan. Limbah cair diolah mandiri, sementara DLH rutin melakukan monitoring.