Advertisement
Ustaz Lancip Bakal Diperiksa Pekan Depan karena Ucapkan 60 Orang Mati dalam Aksi 21-22 Mei
Ustaz Lancip (Youtube)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah menyebutkan 60 orang mati saat kericuhan 21-22 Mei 2019 dalam ceramahnya, Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip harus berurusan dengan pihak berwajib. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan dirinya pekan depan sebagai sebagai saksi.
"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Semula Ustaz Lancip diperiksa penyidik pada Senin (10/6/2019), namun ia berhalangan hadir karena ada kegiatan bersamaan.
"Agendanya diperiksa hari ini, tapi enggak hadir. Alasannya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Kemudian minta dijadwal ulang," ujar Argo, Senin (10/6/2019)
BACA JUGA
Sebagaimana dilansir Antara, Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin penjelasan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kericuhan saat demonstrasi penolakan hasil pemilu pada hari Selasa dan Rabu tanggal 21-22 Mei 2019.
Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan ada korban meninggal dunia yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19/2016 atas perubahan UU No.11/2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
Advertisement
Tips Merawat Burung Murai Batu agar Rajin Bunyi dan Siap Lomba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
- Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement




